- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I,II TURUT TERGUGAT I, II DAN III ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA TANGGAL 8 NOPEMBER 2018 NOMOR 54/PDT.G/2018/PN.PYA. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I,II TURUT TERGUGAT I, II DAN III ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I,II Turut Tergugat I, II dan III ;
- Menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 8 Nopember 2018 Nomor 54/Pdt.G/2018/PN.Pya. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I,II Turut Tergugat I, II dan III ;
Putusan PT MATARAM Nomor 205/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 205/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Miniardi |
Hakim Anggota | Encep Yuliadi, Brunggul Ahmadi |
Panitera | Jumaah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 205/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2018/PN Pya
Kasasi : 2304 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 860 PK/PDT/2020
Banding : 205/PDT/2018/PT MTR
Statistik6230