Putusan PTA SURABAYA Nomor 378/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 378/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Ummi Salam |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Marwiyah, H. Masruri Syuhadak |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magetan nomor 1242/Pdt.G/2017/PA.Mgt tanggal 4 Juli 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1439 Hijriyah dengan mengadili sendiri; Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III;Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menyatakan sita jaminan atas obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam berita acara sita jaminan nomor 1242/Pdt.G/2017/PA.Mgt tanggal 29 Juni 2018 tidak sah dan tidak berharga;- Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Magetan untuk mengangkat Sita Jaminan atas obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam berita acara sita jaminan nomor 1242/Pdt.G/2017/PA.Mgt tanggal 29 Juni 2018; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 7.272.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 378/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 378/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 378/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Kasasi : 685 K/Ag/2019
Pertama : 1242/Pdt.G/2017/PA.Mgt
Statistik8528