- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan anak dari Sadiyem Binti Mangun Dipo bernama Jamiyah Binti Bejo memperoleh wasiat wajibah sebesar 1/8 bagian dari harta peninggalan (tirkah) Marto Sairin bin Mangun Dipo dan anak dari Sadinah Binti Mangun Dipo bernama Naning Binti Gaguk memperoleh wasiat wajibah sebesar 1/8 bagian dari harta peninggalan (tirkah) Marto Sairin bin Mangun Dipo;
- Menyatakan ahli waris Marto Sairin bin Mangun Dipo dan bagian masing-masing atas harta peninggalan (tirkah) Marto Sairin bin Mangun Dipo adalah sebagai berikut :
- Kempleng alias Kepleng Binti Musredjo sebagai istri berhak mendapatkan 2/8 bagian;
- Sadinem Binti Mangun Dipo sebagai saudara perempuan berhak mendapatkan 1/8 bagian;
- Piti Binti Mangun Dipo sebagai saudara perempuan berhak mendapatkan 1/8 bagian;
- Martojais bin Mangun Dipo sebagai saudara laki-laki berhak mendapatkan 2/8 bagian;
- Menetapkan bagian Jamiyah Binti Bejo, Naning Binti Gaguk, Kempleng alias Kepleng Binti Musredjo, Sadinem Binti Mangun Dipo, Piti Binti Mangun Dipo dan Martojais bin Mangun Dipo tersebut pada amar nomor 2 dan 3 diterimakan kepada ahli waris masing-masing yaitu Para Penggugat, Tergugat I dan Para Turut Tergugat untuk dibagi waris menurut Hukum Islam dengan mekanesme pembagian secara munasakhoh;
- Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta peninggalan (tirkah) Marto Sairin bin Mangun Dipo yang belum dibagi berupa :
- dST
Putusan PA MAGETAN Nomor 1242/Pdt.G/2017/PA.Mgt |
|
Nomor | 1242/Pdt.G/2017/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Achmad Nurul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Basyirun, Br Hakim Anggota Hj. Nurul Chudaifah |
Panitera | Panitera Pengganti H. Suratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 378/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Kasasi : 685 K/Ag/2019
Pertama : 1242/Pdt.G/2017/PA.Mgt
Statistik7312