- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Penggugat Rekonpensi adalah sebagai ahli waris yang sah dari alm. I Suci alias I Made Suci yang berhak untuk mewarisi warisan peninggalan alm. I Suci alias I Made Suci;
- Menyatakan hukum Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II yaitu:
- Tanah Sengketa I dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1061/Desa Kelan, Surat Ukur No. 7782/1990, luas +- 23.675 M2, awalnya tercatat atas nama I SUCI dan atas dasar Waris telah beralih menjadi atas nama Penggugat Rekonpensi (I Ketut Sukertha), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Sengketa II dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1062/Desa Kelan, Surat Ukur No. 7783/1990, luas +- 7.425 M2, awalnya tercatat atas nama I SUCI dan atas dasar Waris telah beralih menjadi atas nama Penggugat Rekonpensi (I Ketut Sukertha), dengan batas-batas sebagai berikut:
- : Lorong desa, Tanah milik I Dugdug;
- : Tanah Kehutanan;
- : Jalan By Pass Ngurah Rai;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi unutk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.401.000,- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1080/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 1080/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esthar Oktavi, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Kermayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI: Utara : Setra/Kuburan; Tanah milik I Kecor; Tanah milik Medana; Timur : Jalan By Pass Ngurah Rai, Tanah milik Pak Surya, Tanah milik I Keh; Tanah milik Cokorda I Gusti Ngurah Gede Lanang; Selatan : Jalan; Barat : Tanah dan Bangunan PT. Banda Gara Reksa (BGR); Tanah I Sepir; Keseluruhannya adalah merupakan warisan peninggalan alm. I Suci alias I Made Suci (ayah Penggugat Rekonpensi) yang sekarang berhak diwaris dan dimiliki oleh Penggugat Rekonpensi; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1080/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1080/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 195 /Pdt /2018 /PT DPS
Pertama : 1080/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik14648