Putusan PT JAKARTA Nomor 25/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 25/PDT/2016/PT.DKI |
Para Pihak | PT.TIMAH (PERSERO) TBK >< PT.SUKMA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto K.s. |
Hakim Anggota | Mh Humuntal Pane., Y Sri Anggarwati. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat;- Merubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pdt.G/ 2014/PN.Jkt.Pst, tanggal 13 Mei 2015 sepanjang mengenai ganti rugi sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi;- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, seluruh biaya. Biaya yang telah dikeluarkan Penggugat, yaitu sebagai berikut:1. Biaya Akuntan Publik Rp. 223.300.000,-2. Biaya perencanaan Penentuan Peil, Banjir & Sistem Makro Drainase Hujan Rp. 250.000.000,-3. Biaya Perancangan Konsep Masterplan Rp. 162.000.000,-4. Biaya Pengukuran Tanah Rp. 447.790.750,-5. Biaya Notaris Rp. 8.250.000,-6. Biaya Operasional Rp. 1.515.960.000,-7. Biaya Pemasaran Rp. 151.398.500,-8. Biaya Pematangan Tanah-SPK Rp. 871.200.000,- Sehingga jumlah keseluruhnyan sebesar Rp. 3.629.699.230,-(tiga milyar enam ratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah)- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Tergugat/Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.321.000,-(satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 735 PK/Pdt/2018
Kasasi : 360 K/PDT/2017
Pertama : 84/Pdt.G/2014/PN Jkt.Pst.
Statistik16293