Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 84/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. |
Para Pihak | PT. SUKMA >< PT. Timah (Persero) Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.r. Iim Nurohim |
Hakim Anggota | H. Eko Sugianto, H.sutarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi;- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat, yaitu sebagai berikut:1. Gaji Direksi dan karyawan (Maret 200£ i s/d I Juni 2013): Rp.4.670.000.000,- 2. Biaya Akunting Publik Rp. 223.300.000,-3. Biaya Perencanaan Penentuan Peil Banjir & Sistim Makro Drainase Air Hujan Rp. 250.000.000,-4. Biaya Perancangan Konsep Masterplan Rp. 162.000.000,-5. Biaya Pengukuran Tanah Rp. 447.790.750,-6. Biaya Notaris Rp. 8.250.000,-7. Biaya Operasional ? : Rp. 1.515.960.000,-8. Biaya Pemasaran Rp. 151.398.500,-9. Biaya Pematangan Tanah-SPK Rp. 871.200.000,-Sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp 8.299.899.250,- (delapanmilyar dua ratus Sembilan puluh sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah); - Menolak gugatan selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sebesar Rp .1.321.000.- ( satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 735 PK/Pdt/2018
Kasasi : 360 K/PDT/2017
Pertama : 84/Pdt.G/2014/PN Jkt.Pst.
Statistik9924