Putusan PA PRAYA Nomor 665/Pdt.G/2014/PA.PRA |
|
Nomor | 665/Pdt.G/2014/PA.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, -baiq Halkiyah |
Hakim Anggota | S.ag, -maftuh Basuni -m. Ali Muchdor |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIA. DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; B. DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan H. Yasin telah meninggal dunia ; 3. Menyatakan Hukum ahli waris almarhum H. Yasin adalah sebagai berikut : 3.1. Jumahir bin H. Yasin (anak laki-laki/meninggal) dengan meninggalkan ahli waris yaitu :3.1.1. Sepiah binti Jumahir (anak perempuan) ;3.1.2. Fauzi binti Jumahir (anak laki-laki) ;3.1.3. Ridwan bin Jumahir (anak laki-laki) ;3.1.4. Suhaimi binti Jumahir (anak perempuan) ;3.1.5. Sumarni binti Jumahir (anak perempuan) ;3.1.6. Suriati binti Jumahir (anak perempuan ) ;3.1.7. Suyatni binti Jumahir (anak perempuan) ;3.2. Lembain alias Hj. Sakrah binti H. Yasin (anak perempuan ) 3.3. Muhamad alias Amaq Cuk bin H. Yasin (anak laki-laki) ; 3.4. Sinulan alias Hj. Sakrah binti H. Yasin (anak perempuan) ; 3.5. Reni alias Inaq Mar binti H. Yasin (anak perempuan) ;3.6. Jamaiyah alias Inaq Udah binti H. Yasin (anak perempuan) ;3.7. Radiah binti H. Yasin (anak perempuan) ; 4. Menetapkan harta warisan H. Yasin yang belum dibagi waris yaitu : 4.1. Tanah sawah seluas 4.800 m2 (48 are) terletak di Dusun Bun Base Desa Perine Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (obyek sengketa angka 4.a) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Saluran ; - Sebelah Timur : saluran ;- Sebelah Selatan : sawah Ratsiah dan saluran ;- Sebelah Barat : Saluran ;4.2. Tanah pekarangan seluas + 800 m2 (8 are) dan rumah semi permanen kurang layak pakai berukuran 4 x 5 milik H. Yasin ditempati oleh Jamaiyah terletak di Dusun Bun Base Desa Perine Kecamatan Jonggat Kabuapten Lombok Tengah (obyek sengketa angka 4.b) dengan batas-batas :- Sebelah Utara : gang ; - Sebelah Timur : jalan ;- Sebelah Selatan : tanah pekarangan & rumah H. Nursalim ;- Sebelah Barat : rumah H. Husni; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Yasin atas harta warisannya tersebut diatas sebagai berikut : 5.1. Jumahir bin H. Yasin mendapat 2/9 = 6/27 bagian dari harta warisan H. Yasin, karena sudah meninggal dunia maka bagiannya menjadi bagian ahli warisnya yaitu ;5.1.1. Sepiah binti Jumahir (anak perempuan) memperoleh 1/9 =3/27 bagian dari bagian Jumahir ;5.1.2. Fauzi binti Jumahir (anak laki-laki) memperoleh 2/9 =6/27 bagian dari bagian Jumahir ;5.1.3. Ridwan bin Jumahir (anak laki-laki) memperoleh 2/9 =6/27 bagian dari bagian Jumahir ;5.1.4. Suhaimi binti Jumahir (anak perempuan) memperoleh 1/9 =3/27 bagian dari bagian Jumahir ;5.1.5. Sumarni binti Jumahir (anak perempuan) memperoleh 1/9 =3/27 bagian dari bagian Jumahir ;5.1.6. Suriati binti Jumahir (anak perempuan ) memperoleh 1/9 =3/27 bagian dari bagian Jumahir ;5.1.7. Suyatni binti Jumahir (anak perempuan) memperoleh 1/9 =3/27 bagian dari bagian Jumahir; 5.2. Lembain alias Hj. Sakrah binti H. Yasin (anak perempuan ) memperoleh 1/9 = 3/27 bagian dari harta warisan H. Yasin5.3. Muhamad alias Amaq Cuk bin H. Yasin (anak laki-laki) memperoleh 2/9 = 6/27 bagian dari harta warisan H. Yasin ; 5.4. Sinulan alias Hj. Sakrah binti H. Yasin (anak perempuan) memperoleh 1/9 = 3/27 bagian dari harta warisan H. Yasin; 5.5. Reni alias Inaq Mar binti H. Yasin (anak perempuan) memperoleh 1/9 = 3/27 bagian dari harta warisan H. Yasin ;5.6. Jamaiyah alias Inaq Udah binti H. Yasin (anak perempuan) memperoleh 1/9 = 3/27 bagian dari harta warisan H. Yasin ;5.7. Radiah binti H. Yasin (anak perempuan) memperoleh 1/9 = 3/27 bagian dari harta warisan H. Yasin;6. Menghukum kepada Tergugat atau siapapun juga yang menguasai/memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Para Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan H. Yasin tersebut sesuai bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 5 amar diatas dalam keadaan tanpa suatu ikatan keperdataan dengan pihak lain, dan bagi yang telah menguasai obyek maka akan diperhitungkan menjadi bagiannya dan bila melebihi ketentuan maka bagian yang lebih harus diserahkan kepada ahli waris yang belum menerima bagian, serta apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dengan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukan ; DALAM EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA ; - Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.321.000 ,- ( satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 665/Pdt.G/2014/PA.PRA.zip
- Download PDF
- 665/Pdt.G/2014/PA.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 436 K/Ag/2016
Banding : 75/Pdt.G/2015/PTA.Mtr
Pertama : 0665/Pdt.G/2014/PA.Pra
Statistik11871