Putusan PTA MATARAM Nomor 75/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Musa |
Hakim Anggota | H. Imam Bahrun H. Mustanjid Aziz |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;DALAM EKSEPSIMenguatkan putusan Pengadilan Agama Praya nomor 0665/Pdt.G/2014/PA.Pra tanggal 27 Mei 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Sya?ban 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding;DALAM POKOK PERKARAMenguatkan putusan Pengadilan Agama Praya nomor 0665/Pdt.G/2014/PA.Pra tanggal 27 Mei 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Sya?ban 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan sekedar perbaikan amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan hukum bahwa H. YASIN telah meninggal dunia pada tahun 1989 ;3. Menetapkan ahli waris Almarhum H. YASIN adalah sebagai berikut : 3.1. Jumahir bin H. Yasin (anak laki-laki) ; 3.2. Lembain alian Hj. Sakrah Binti H. Yasin (anak perempuan) ; 3.3. Muhammad alias Amaq Cuk Bin H.Yasin (anak laki-laki); 3.4. Sinulan alias Inaq Bak Binti H.Yasin (anak perempuan); 3.5. Reni alias Inaq Mar Binti H.Yasin (anak perempuan); 3.6. Jamaiyah alias Inaq Udah Binti H.Yasin (anak perempuan); 3.7. Radiah alias Inaq Supardi Binti H.Yasin (anak perempuan);4. Menyatakan hukum bahwa JUMAHIR BIN H.YASIN tersebut di atas telah meninggal dunia pada tahun 2003 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 4.1. Sepiah Binti Jumahir (anak perempuan) ; 4.2. Fauzi Bin Jumahir (anak laki-laki); 4.3. Ridwan Bin Jumahir (anak laki-laki); 4.4. Suhaimi Binti Jumahir (anak perempuan); 4.5. Sumarni Binti Jumahir (anak perempuan); 4.6. Suriati Binti Jumahir (anak perempuan); 4.7. Suyatni Binti Jumahir (anak perempuan); 5. Menyatakan hukum, bahwa obyek sengketa berupa : 5.1. Tanah sawah seluas -+ 4.800 m2 (48 are), terletak di Dusun Bun Base, Desa Perine, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara : saluran ; - sebelah timur : saluran ; - sebelah selatan : sawah Ratsiah dan saluran ; - sebelah barat : saluran; 5.2. Tanah pekarangan seluas -+ 800 m2 (8 are) dan rumah semi permanen ukuran 4 m x 5 m, terletak di Dusun Bun Base, Desa Perine, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara : gang ; - sebelah timur : jalan ; - sebelah selatan : tanah pekarangan dan rumah H. Nursalim ; - sebelah barat : tanah pekarangan dan rumah H. Husni ; adalah harta warisan/peninggalan Almarhum H.YASIN yang belum dibagi waris; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H.YASIN sebagai berikut : 6.1. Jumahir Bin H.Yasin (anak laki-laki) mendapat 2/9 x 81 = 18 bagian 6.2. Lembain alias Inaq Sakrah Binti H.Yasin (anak perempuan) mendapat 1/9 x 81 = 9 bagian ;6.3. Muhammad Bin H. Yasin (anak laki-laki) mendapat 2/9 x 81 = 18 bagian; 6.4. Sinulan alias Inaq Bak Binti H.Yasin (anak perempuan) mendapat 1/9 x 81 = 9 bagian; 6.5. Reni alias Inaq Mar Binti H.Yasin (anak perempuan) mendapat --- 1/9 x 81 = 9 bagian; 6.6. Jamaiyah alias Inaq Udah Binti H.Yasin (anak perempuan)mendapat 1/9x81 = 9 bagian; 6.7. Radiah alias Inaq Supardi Binti H.Yasin(anak perempuan) mendapat 1/9x81 = 9 bagian; 7. Menetapkan bagian Almarhum JUMAHIR Bin H.YASIN sebesar 18 bagian tersebut menjadi hak (bagian) ahli warisnya, yaitu : 7.1. Sepiah Binti Jumahir (anak perempuan) mendapat 1/9 x 18 = 2 bagian; 7.2. Fauzi Bin Jumahir (anak laki-laki) mendapat 2/9 x 18 = 4 bagian; 7.3. Ridwan Bin Jumahir (anak laki-laki) mendapat 2/9 x 18 = 4 bagian; 7.4. Suhaimi Binti Jumahir (anak perempuan) mendapat 1/9 x 18 = 2 bagian; 7.5. Sumarni Binti Jumahir (anak perempuan) mendapat 1/9 x 18 = 2 bagian; 7.6. Suriati Binti Jumahir (anak perempuan) mendapat 1/9 x 18 = 2 bagian; 7.7. Suyatni Binti Jumahir (anak perempuan) mendapat 1/9 x 18 = 2 bagian; 8. Menetapkan bagian Tergugat (Muhammad Bin H.Yasin) sebesar 18 bagian tersebut dikurangi dengan senilai penjualan yang telah diterimanya dari Turut Tergugat 8 (H.Syahidu Bin H. Said) untuk diberikan kepada Turut Tergugat 8 ; 9. Menghukum Tergugat, Penggugat 4, Turut Tergugat 8 dan Turut Tergugat 9 untuk melaksanakan pembagian warisan tersebut sesuai dengan pembagian di atas, dan apabila tidak dapat dilkaksanakan secara riil maka dilaksanakan dengan cara dijual lelang untuk kemudian hasilnya dibagikan kepada yang berhak sesuai dengan pembagian di atas; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 1.321.000,- (Satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 9/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 436 K/Ag/2016
Banding : 75/Pdt.G/2015/PTA.Mtr
Pertama : 0665/Pdt.G/2014/PA.Pra
Statistik9049