- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 01466 Surat Ukur No. 1541/1998 atas nama Sunarti, seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi), berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh di atasnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat terletak di RT.18 RW.06 Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Bengkulu pada tanggal 3 Juni 1998. Obyek tanah tersebut terletak dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Jalan Kemiling III
- Sebelah Utara : Rumah Rojali
- Sebelah Selatan : Rumah Gasman
- Sebelah Timur : Rumah Mak Anisa
- Satuan Rumah Susun (Apartemen) Cempaka Mas tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Satuan Hak Atas Rumah Susun Nomor 753/XVII/E, tercatat atas nama Sunarti, Gambar Denah 1618/1997 seluas 74 m2 (tujuh puluh empat meter persegi) yang dibangun di atas bidang tanah yang tercatat dalam Hak Guna Bangunan 210/Sumur Batu (Gambar Situasi 2017/1995), sesuai dengan hasil pemeriksaan terletak pada lantai 19 E.1 Nomor 7 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat pada tanggal 29 Agustus 1997, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Satuan Rumah Susun (Apartemen) Cempaka Mas tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Satuan Hak Atas Rumah Susun Nomor 753/XVII/E, tercatat atas nama Sunarti, Gambar Denah 1618/1997 seluas 74 m2 (tujuh puluh empat meter persegi) yang dibangun di atas bidang tanah yang tercatat dalam Hak Guna Bangunan 210/Sumur Batu (Gambar Situasi 2017/1995), sesuai dengan hasil pemeriksaan terletak pada lantai 19 E.1 Nomor 7 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat pada tanggal 29 Agustus 1997, dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PA BENGKULU Nomor 0779/Pdt.G/2017/PA.Bn |
|
Nomor | 0779/Pdt.G/2017/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johan Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bahril, M.hi.br Hakim Anggota M. Sahri |
Panitera | M.hi., Panitera Pengganti: Sarmia Riagusni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1 M E N G A D I L I Adalah harta bersama hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 di atas adalah milik Penggugat dan seperdua bagian lagi milik Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana pada angka 2 di atas sesuai dengan diktum angka 3 dan apabila ternyata dalam pelaksanan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura dan kekeluargaan, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.676.000,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0779/Pdt.G/2017/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 0779/Pdt.G/2017/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Peninjauan Kembali : 9 K/Ag/2020
Kasasi : 10 K/Ag/2020
Pertama : 779/Pdt.G/2017/PA.Bn.
Statistik11550