Putusan PTA BENGKULU Nomor 5/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Rokhanah |
Hakim Anggota | H. Edy Noerfuady Hm, Aqshaa |
Panitera | Irmawati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menerima permohonan Banding Pembanding ;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 0779/Pdt.G/2017/PA.Bn tanggal 21 Januari 2019 M, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1440 H, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan harta-harta berupa :2.1. Sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 01466 Surat Ukur No. 1541/1998 atas nama SR, seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi), berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh diatasnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat terletak di RT. 18 RW. 06 Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Bengkulu pada tanggal 3 Juni 1998. Objek tersebut terletak dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat : Jalan Kemiling III ;- Sebelah Utara : Rumah Rojali ;- Sebelah Selatan : Rumah Gasman ;- Sebelah Timur : Rumah Mak Anisa ;2.2. Satuan Rumah Susun (Apartemen) Cempaka Mas, tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Satuan Hak Atas Rumah Susun Nomor 753/XVII/E, tercatat atas nama SR, Gambar Denah 1618/1997 seluas 74 m2 (tujuh puluh empat meter persegi) yang dibangun diatas bidang tanah yang tercatat dalam Hak Guna Bangunan 210/Sumur Batu (Gambar Situasi 2017/1995), sesuai dengan hasil pemeriksaan terletak pada lantai 19 E. 1 Nomor 7 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat pada tanggal 29 Agustus 1997, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tangga darurat/kamar E. Nomor 8 ;- Sebelah Selatan berbatas dengan kamar E. Nomor 6 ;- Sebelah Timur berbatas dengan depan/balkon ;- Sebelah Barat berbatas dengan lorong/Tab. Listrik ; Adalah harta bersama hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat ;3. Menetapkan (satu perdua) dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) adalah hak dan bagian Penggugat, dan (satu perdua) lainnya adalah hak dan bagian Tergugat ;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat, hak dan bagiannya dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua), sesuai dengan bagiannya sebagaimana dimaksud diktum angka 3 (tiga) putusan ini, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natural, maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai ketentuan diktum angka 3 (tiga) putusan ini ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.676.000,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;III. Menghukum Pembanding membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2019/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2019/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Peninjauan Kembali : 9 K/Ag/2020
Kasasi : 10 K/Ag/2020
Pertama : 779/Pdt.G/2017/PA.Bn.
Statistik9470