Putusan PN GARUT Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.Grt |
|
Nomor | 09/Pdt.G/2014/PN.Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Daniel Ronald.um |
Hakim Anggota | Hastuti. Darmoko Yuti Witanto. |
Panitera | Hj. Gitgit Garnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :Menguatkan Penetapan Sertifikasi Pengadilan Negeri Garut Nomor : 09/Pdt.G/2014/PN Grt;DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1) Mengabulkan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Para Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum buku-buku tabungan dan seluruh bilyet deposito/simpanan berjangka atas nama masing-masing Para Penggugat tersebut;3) Menyatakan bahwa Para Tergugat mempunyai kewajiban untuk membayar seluruh simpanan pokok dalam bentuk tabungan kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp 399,341,276,9 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma sembilan sen).4) Menyatakan bahwa Para Tergugat mempunyai kewajiban untuk membayar seluruh simpanan pokok dalam bentuk deposito kepada Para Penggugat adalah Rp. 3.074.147.220 (tiga milyar tujuh puluh empat juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah),5) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan inggkar janji (wanprstasi);6) Menyatakan mekanisme pembayaran dilakukan dengan cara menyerahkan kepada kuasa hukum Para Penggugat melalui Pengadilan Negeri Garut kemudian kuasa hukum Para Penggugat menyerahkan uang tersebut kepada masing-masing ketua kelompok yang terlebih dahulu para ketua kelompok membuka rekening disalah satu bank di Garut dan selanjutnya para ketua kelompok mendistribusikan atau menyerahkan uang tersebut kepada para pemilik tabungan dan bilyet deposito nasabah PD. BPR Kecamatan Bungbulang Kabupatern Garut; 7) Menghukum Para Tergugat untuk membayar simpanan pokok dalam bentuk tabungan kepada Para Penggugat sebesar Rp 399,341,276,9 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma sembilan sen) secara tunai, seketika dan sekaligus; 8) Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh simpanan pokok dalam bentuk deposito/simpanan kepada Para Penggugat sebesar Rp. 3.074.147.220 (tiga milyar tujuh puluh empat juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;9) Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut : a. Kerugian bunga tabungan sebesar Rp. 1.259.708.82 (satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah delapan puluh dua sen)b. Kerugian bunga deposito/simpanan sebesar Rp 1.149.369.769,87 (Satu milyar seratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh Sembilan rupiah delapan puluh tujuh sen)10) Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi putusan dalam perkara ini;11) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 421.000 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);12) Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2659 K/PDT/2015
Pertama : 09/Pdt.G/2014/PN.Grt
Peninjauan Kembali : 535 PK/Pdt/2018
Banding : 191/Pdt/2015/PT BDG
Statistik1059251