- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR, TANGGAL 19 MEI 2020 NOMOR 121/PID.SUS/2020/PN JKT TIM, SEKEDAR KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA TAUFIK NUR HIDAYAT ALIAS OMBAK , TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN,
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) LINTING KERTAS BERISIKAN NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT BRUTTO SELURUHNYA 0, 3525 GRAM, SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN SISA LAB DENGAN BERAT NETTO 0.3300 GRAM DIDALAM BEKAS BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA DIDALAM WADAH PLASTIK DAN 1(SATU) UNIT HANDPHONE MERK ADVAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 19 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim, sekedar kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa TAUFIK NUR HIDAYAT alias OMBAK , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) linting kertas berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 0, 3525 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa lab dengan berat netto 0.3300 gram didalam bekas bungkus rokok sampoerna didalam wadah plastik dan 1(satu) unit handphone merk advan dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 291/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 291/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Artha Theresia, Brsujatmiko |
Panitera | Andi Syamsiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 291/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Kasasi : 885 K/Pid.Sus/2021
Banding : 291/PID.SUS/2020/PT DKI
Statistik2921