- Menyatakan Terdakwa TAUFIK NUR HIDAYAT alias OMBAK , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan. I. dalam bentuk tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) linting kertas berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 0, 3525 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa lab dengan berat netto 0.3300 gram didalam bekas bungkus rokok sampoerna didalam wadah plastik dan 1(satu) unit handphone merk advan dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000 ,-( ima rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Andita Juristiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman Nyompa, Br Hakim Anggota I Wayan Sukanila |
Panitera | Panitera Pengganti: Ina Susilayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
Mengingat Pasal111 ayat ( 1 ) No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang N0. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta perturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Kasasi : 885 K/Pid.Sus/2021
Banding : 291/PID.SUS/2020/PT DKI
Statistik4210