Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 210/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 210/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amril |
Hakim Anggota | Halimah Pontoh, Adi Ismet |
Panitera | Subarkah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Kp. Rawa Bengkel RT. 002/07 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat saat ini dikenal dengan Jalan Arteri Cengkareng tanah seluas 22.000 M2 dengan batas-batas : ? Sebelah Utara : Perumahan Taman Palem Lestari ; ? Sebelah Timur : Jalan Lingkar Luar Barat ; ? Sebelah Selatan : Tanah Pertanian DKI ; ? Sebelah Barat : Perumahan Taman Palem Lestari ; Adalah sah secara hukum milik PENGGUGAT berdasarkan Girik Garapan No. 87 Persil 157 S.II ; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat ; 6. Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk melakukan tindakan secara nyata dengan memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan seluruh kegiatannya diatas tanah milik Penggugat ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.416.000,- (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 223/PDT/2014/PT.DKI
Kasasi : 2459 K/Pdt/2014
Pertama : 210/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR.
Statistik9420