Putusan PT JAKARTA Nomor 223/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 223/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota | 1. Johanes Suhadi, Sh 2. Kresna Menon |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Tergugat I/Pembanding ;---------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 210/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR tanggal 31 Oktober 2013 dengan memperbaiki sekedar mengenai diktum keempat amar putusan redaksinya sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut ;----------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ; -----DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum ; -----------------------------------------------------3. Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Kp. Rawa Bengkel RT. 002/07 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat saat ini dikenal dengan Jalan Arteri Cengkareng tanah seluas 22.616 M2 dengan batas-batas : ------------------------------------o Sebelah Utara : Perumahan Taman Palem Lestari ; ---------o Sebelah Timur : Jalan Lingkar Luar Barat ; ----------------------o Sebelah Selatan : Tanah Pertanian DKI ; --------------------------o Sebelah Barat : Perumahan Taman Palem Lestari ; ---------Adalah sah secara hukum milik PENGGUGAT berdasarkan Girik Garapan No. 87 Persil 157 S.II ; -------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.5.220.000.000,- (lima milyar duaratusduapuluh juta rupiah) ; --------------------------------5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat ; --------------------------- 6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan tindakan secara nyata dengan memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan seluruh kegiatannya diatas tanah milik Penggugat ;-----7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---------------8. Menghukum Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II/Turut Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dikedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.0000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 223/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 223/PDT/2014/PT.DKI
Kasasi : 2459 K/Pdt/2014
Pertama : 210/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR.
Statistik4728