Putusan PT PALU Nomor 16/PDT/2018/PT PAL |
|
Nomor | 16/PDT/2018/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Suko Triyono, Ahmad Yunus |
Panitera | Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 107/Pdt.G/2016/PN Pal tanggal 31 Mei 2017 tersebut;MENGADILI SENDIRI :DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding / Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum obyek sengketa berupa bidang tanah dengan Akta Jual Beli No.20 Tahun 1978 tanggal 11 Agustus 1978 terletak di Donggala sekarang Kota Palu, Kecamatan Tawaeli sekarang Kecamatan Palu Utara, Desa Mamboro sekarang Kelurahan Mamboro, Sulawesi Tengah, dengan luas tanah + 24.600 M2 (dua puluh empat ribu enam ratus meter persegi) yang berbatasan :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah ladang Huzrah Hasyim;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah ladang Moh. Yamin;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ladang Papa Yaya (sekarang dengan Jalan Raya) dan;- Sebelah Barat berbatasan dengan Watas PT. Kebun Sari (sekarang Ho. Bi Ho, SPBU, Jovin Leonard/Ferry/Gudang Sinar Logam); Dan sebidang tanah dengan Akta Jual Beli No.74 tanggal 31 Juli 1979, terletak di Donggala sekarang Kota Palu, Kecamatan Tawaeli sekarang Kecamatan Palu Utara, Desa Mamboro sekarang Kelurahan Mamboro, Sulawesi Tengah, dengan luas tanah + 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang berbatasan :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lanasi (sekarang Jonny Limbung / Gudang Yamaha);- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hali;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawmill PT. Kebun Sari (sekarang Jovin Leonardo / Ferry / Gudang Sinar Logam dan;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;Adalah sah merupakan tanah Hak milik Penggugat I Rekonvensi secara hukum dan tak terbantahkan;3. Menyatakan segala surat-surat yang menimbulkan sesuatu Hak bagi Tergugat Rekonvensi maupun kepada pihak lain karena perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai obyek sengketa;4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat Rekonvensi yang memohonkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan No.127 Tahun 2002 atas nama PT. Kebun Sari dengan menggunakan surat-surat dan atau keterangan-keterangan bertindak seolah-olah sebagai pemilik atas obyek sengketa sebagaimana Akta Jual Beli No.20 / Akta / 1978 dan Akta Jual Beli No.74 / Akta / 1979 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat Rekonvensi melakukan pengikatan jual beli terhadap obyek sengketa dengan pihak lain adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi I baik secara materiil maupun immateriil;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi dengan kerugian materiil sebesar Rp.4.200.000.000.- (empat milyar dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi I secara tunai dan seketika;7. Menghukum siapapun untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pada perkara ini;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I, selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PDT/2018/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 16/PDT/2018/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1101 K/PDT/2019
Banding : 16/PDT/2018/PT PAL
Pertama : 107/Pdt.G/2016/PN Pal
Statistik87163