- Supiyati binti Sapawi (Tergugat 1) dalam kedudukannya sebagai anak perempuan Pewaris
- Supiyan bin Sapawi (Penggugat 1) dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki Pewaris
- Alm.Supardi bin Sapawi dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki Pewaris, posisinya digantikan oleh;
- Ayu Widya Hening binti Supardi (Penggugat 3 ) dalam kedudukannya sebagai anak perempuan dari Supardi bin Sapawi;
- Dewanti Damayanti binti Supardi (Penggugat 4) dalam kedudukannya sebagai anak perempuan dari Supardi bin Sapawi;
- Mohammad Ardi Nugroho bin Supardi (Penggugat 5 )dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki dari Supardi bin Sapawi
- Boto Suyuno bin Sapawi dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki Pewaris
- Susiani binti Sapawi (Tergugat 2) dalam kedudukannya sebagai anak perempuan Pewaris.
- Menetapkan harta waris Pewaris adalah sebagai berikut :
- Supiyati binti Sapawi (Tergugat 1) dalam kedudukannya sebagai anak perempuan Pewaris mendapat porsi/bagian 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan Pewaris
- Supiyan bin Sapawi (Penggugat 1) dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki Pewaris mendapat porsi/bagian 2/8 (Dua perdelapan) dari harta warisan Pewaris
- Alm.Supardi bin Sapawi dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki Pewaris mendapat porsi/bagian 2/8 (Dua perdelapan) dari harta warisan Pewaris dalam putusan ini, posisinya digantikan oleh;
- Ayu Widya Hening binti Supardi
- Dewanti Damayanti binti Supardi
- Mohammad Ardi Nugroho bin Supardi.
- Boto Suyuno bin Sapawi dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki Pewarismendapat porsi/bagian 2/8 dari harta warisan Pewaris
Putusan PA MALANG Nomor 895/Pdt.G/2019/PA.MLG |
|
Nomor | 895/Pdt.G/2019/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sukri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Masykur Rosihbr Hakim Anggota Jamaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Fathoni Arfan, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Supiani(Supiyani) telah meninggal dunia pada 29 Oktober 1981; 3. Menetapkan ahli waris dari Pewaris (Supiani) adalah sebagai berikut: - Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, setempat dikenal Jalan Diponegoro No.115 Kota Batu, luas: 507 M2, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 04539, atas-nama: Susiani (Turgagat II) Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Surat Ukur Tanggal 27-07-2011 No. 0311/Sisir/2011, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah dan rumah milik H. Muali - Sebelah Timur : Jalan Diponegoro - Sebelah Selatan : Gang Kulit - Sebelah Barat : Tanah dan rumah milik Kamadin Sono (obyek sengketa I); - Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, setempat dikenal Jalan Diponegoro No. 76 Kota Batu, luas: + 750 M2, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 252, atas-nama: Supiati(Turgagat I) Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah milik Umi Farikah - Sebelah Timur : Tanah milik Sdr. Hok Le dan Sdr. M. Ikhwan - Sebelah Selatan : Jalan Diponegoro - Sebelah Barat : Jalan (jalan masuk menuju Batu Galaria) (objek sengketa II). - Tanah semula tanah negara eks. hak barat berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, setempat dikenal Jl. Lahor No. 24C, RT.001 RW.012, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, luas: 111 M2, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 794, atas-nama: Supiyan (Penggugat I) Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Surat Ukur Tanggal 24-10-1998 No. 00101/Pesanggrahan/1998, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah milik Yuli - Sebelah Timur : Tanah milik Anwar - Sebelah Selatan : Gang Kuslem - Sebelah Barat : Tanah milik Kartini (objek sengketa III); - Dan rumah Tembok Gede Gang III No.32A Surabaya 5. Menyatakan (Susiani) Tergugat II bisa dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum (Susiani) Tergugat II menanggung akibat hukum secara pribadi sehubungan dengan perjanjian yang dilakukan bersama dengan BRI Kantor Cabang Pembantu Batu Cq BRI Kantor Cabang Pembantu unit Batu I bukan dibebankan kepada semua ahli waris; 7. Menyatakan sertifikat atau surat-surat/akta-akta baik dalam bentuk otentik maupun dibawah tangan yang beratas nama para Tergugat/para Penggugat atau pihak lainnya yang diterbitkan atas harta waris tanpa sepengetahuan atau persetujuan para ahli waris adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: e. Susiani binti Sapawi (Tergugat 2) dalam kedudukannya sebagai anak perempuan Pewaris mendapat porsi/bagian 1/8 dari harta warisan Pewaris; 9. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan atas objek sengketa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita tertanggal 16 Agustus 2019; 10. Menghukum para Tergugat dan para Penggugat atau siapapun juga yang menguasi obyek sebagai harta waris dari Pewaris Supiani (Supiyani) harus menyerahkan barang tersebut bersama- sama secara sukarela dan membagi bersama sesuai bagianya masing-masing secara natura dan jika tidak bisa terlaksana sebagaimana yang dimaksud, maka dapat dilaksanakan sesuai dengan hukum atau perundang-undangan yang berlaku 11. Menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya. 12. Menyatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, para pihak harus tunduk dan patuh terhadap perkara a quo Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 11.946.000 (sebelas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 86/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 895/Pdt.G/2019/PA.MLG
Statistik10328