Putusan PTA SURABAYA Nomor 86/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nur Khazim |
Hakim Anggota | H. Imam Bahrunh.m. Abd. Rohim |
Panitera | M.hes., Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 0895/Pdt.G/2019/PA.Mlg tanggal 21 Nopember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1441 Hijriyah dengan perbaikan amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Supiani (ditulis juga Supiyani) telah meninggal dunia di Kota Batu pada tanggal 29 Oktober 1981;3. Menetapkan ahli waris dari Pewaris Supiani (ditulis juga Supiyani ) adalah sebagai berikut:3.1. Supiyati binti Sapawi (Tergugat I), anak perempuan;3.2. Supiyan bin Sapawi (Penggugat I), anak laki-laki;3.3. Supardi bin Sapawi, anak laki-laki, meninggal dunia tanggal 19 September 1999, digantikan oleh ahli warisnya, yaitu:3.3.1. Ayu Widya Hening binti Supardi (Penggugat II), anak perempuan;3.3.2. Dewanti Damayanti binti Supardi (Penggugat III), anak perempuan;3.3.3. Muhammad Ardi Nugroho bin Supardi (Penggugat IV), anak laki-laki;3.4. Boto Suyono bin Sapawi (Penggugat V), anak laki-laki;3.5. Susiani binti Sapawi (Tergugat II), anak perempuan;4. Menetapkan barang-barang berupa :4.1. Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, setempat dikenal Jalan Diponegoro No. 115 Kota Batu, Luas 507 m , tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 04539, atas nama Susiani (Tergugat II), Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, surat ukur tanggal 27-07-2011 No. 0311/Sisir/2011, dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah utara : tanah dan rumah milik H. Muali;- sebelah timur : jalan Diponegoro;- sebelah selatan : gang Kulit;- sebelah barat : tanah dan rumah milik Kamadin Sono;(obyek sengketa I);4.2. Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, setempat dikenal Jalan Diponegoro No. 76 Kota Batu, luas 750 m, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 252, atas nama Supiyati (Tergugat I), Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah utara : tanah milik Umi Farikah; - sebelah timur : tanah milim Sdr. Hok Le dan Sdr. M. Ikhwan; - sebelah selatan : jalan Diponegoro; - sebelah barat : jalan (jalan masuk menuju Batu Galaria);(obyek sengketa II); 4.3. Tanah semula tanah negara eks hak barat berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, setempat dikenal Jalan Lahor No. 24 C, RT. 001 RW. 012, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Luas 111m, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 794, atas nama Supiyan (Penggugat I ) Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Baru, Kota Batu, surat ukur tanggal 24-10-1998, No. 00101/Pesanggrahan/1998, dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah utara : tanah milik Yuli;- sebelah timur : tanah milik Anwar;- sebelah selatan : gang Kuslem;- sebelah barat ; tanah milik Kartini;(obyek sengketa III);adalah harta warisan peninggalan Pewaris Almarhumah Supiani ( ditulis juga Supiyani ) yang belum dibagi waris; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut; 5.1. Supiyati binti Sapawi ( Tergugat I ), anak perempuan mendapat 2/16 bagian; 5.2. Supiyan bin Sapawi ( Penggugat I ). anak laki - laki, mendapat 4/16 bagian;5.3. Supardi bin Sapawi ( meninggal dunia tanggal 19-09-1999 ), anak laki - laki, mendapat 4/16 bagian, diberikan kepada ahli warisnya, yaitu : 5.3.1. Ayu Widya Hening binti Supardi ( Penggugat II ), anak perempuan, mendapat 1/16 bagian; 5.3.1. Dewanti Damayanti binti Supardi ( Penggugat III ), anak perempuan, mendapat 1/16 bagian; 5.3.3. Mohammad Ardi Nugroho bin Supardi ( Penggugat IV ), anak laki - laki, mendapat 2/16 bagian; 5.4. Boto Suyono bin Sapawi (Penggugat V), anak laki-laki, mendapat 4/16 bagian; 5.5. Susiani binti Sapawi (Tergugat II ), anak perempuan, mendapat 2/16 bagian; 6. Menetapkan beban kewajiban kepada Bank BRI yang timbul akibat diagunkan obyek sengketa I oleh Tergugat II ( Susiani ) dibebankan kepada Tergugat II. Apabila tidak dapat diselesaikan tersendiri, maka dikonpensasi dengan bagian waris Tergugat II; 7. Menghukum Tergugat I sebagai yang menguasai obyek sengketa I, Tergugat II sebagai yang menguasai obyek sengketa II, dan Penggugat I sebagai yang menguasai obyek sengeta III, masing-masing untuk membagi obyek sengketa yang dalam penguasaannya, dan menyerahkan kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan pembagian dalam diktum angka 5 di atas. Apabila tidak dapat dibagi secara riil, maka dibagi dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, untuk kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sebagaimana disebutkan di atas; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Malang pada hari Jum?at tanggal 16 Agustus 2019; 9. Menyatakan sertifikat atau surat-surat lain yang beratas nama Para Tergugat atau Para Penggugat atau Pihak lain yang diterbitkan atas harta waris tanpa sepengetahuan atau persetujuan Para Ahli Waris adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 10. Menolak gugatan Para Penggugat mengenai putusan dijalankan lebih dahulu (uitvoor bij voorrad); 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.946.000,00 ( sebelas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 895/Pdt.G/2019/PA.MLG
Statistik6732