Putusan MS MEULABOH Nomor 0131/Pdt.G/2018/MS.Mbo |
|
Nomor | 0131/Pdt.G/2018/MS.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | MS MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sahril |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Irwan, I hakim Anggota 2: Arsudian Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta-harta yang berupa: 1.1. Tanah kebun seluas 9.900 (sembilan ribu sembilan ratus) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meureboh Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara Berbatas dengan Lueng Beko, ukuran 220 meter; - Sebelah Timur Berbatas dengan Krueng Paya Baro, ukuran 45 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ramli. SE, ukuran 220 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Lueng Beko, ukuran 45 meter; 1.2. Tanah kebun seluas 9.900 (sembilan ribu sembilan ratus) yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Sulaiman, ukuran 220 meter; - Sebelah Timur Berbatas dengan Krueung Paya Baro, ukuran 45 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Abdullah Mu.id, ukuran 220 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Lueng Beko, 45 meter; 1.3. Tanah kebun seluas 9.900 (sembilan ribu sembilan ratus) yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Samsudin, ukuran 220 meter ; - Sebelah Timur Berbatas dengan Krueung Paya Baro, ukuran 45 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Darmawi, 220 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Lhung Beko, ukuran 45 meter; 1.4. Tanah kebun seluas 9.758 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh delapan) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Ainal Marziah, ukuran 20 meter; - Sebelah Timur Berbatas dengan Krueung Paya Baro, ukuran 95 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hasyim Johari, ukuran 180 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ramli SE, 159 meter; 1.5. Tanah kebun dengan luas 9.900 (sembilan ribu sembilan ratus) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Ramli, SE, ukuran 60 meter ; - Sebelah Timur Berbatas dengan Krueung Paya Baro, ukuran 165 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Thantawi, ukuran 60 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Hasyim Johan, ukuran 165 meter; 1.6. Tanah kebun dengan luas 15.000 (lima belas ribu) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Viara Teh Nun, ukuran 75 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mahyuddin, ukuran 200 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Desa Paya Baroh, ukuran 75 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sulaiman, ukuran 200 meter; 1.7. Tanah kebun dengan luas 10.050 (sepuluh ribu lima puluh) meter persegi yang terletak di Desa Reudeup, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ramli SE, ukuran 80 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramli SE, ukuran 145 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tantawi, ukuran 55 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Paret, ukuran 155 meter; 1.8. Tanah dengan luas 5.102 m2 yang terletak di Desa Alue Tampak, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Abdoesseman, ukuran 104 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Razali, ukuran 49 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Waki Yahya, ukuran 104 meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Keuchik Tam, ukuran 49 meter; 1.9. Tanah sawah dengan luas 240 m2 yang terletak di Desa Pasie Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hayati, ukuran 30 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Meulaboh Tutut, ukuran 8 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rambli SE, ukuran 30 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Habibah, ukuran 8 meter; 1.10. Tanah sawah dengan luas 2.120 (dua ribu seratus dua puluh) meter persegi yang terletak di Desa Pasie Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sawah Rohana, ukuran 64 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kabupaten, ukuran 31, 50 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Umi Djamal, ukuran 52,50 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Katijah, ukuran 34 meter; 1.11. Tanah yang diatasnya sudah dibangun rumah dengan luas 1.876 (seribu delapan ratus tujuh puluh enam) meter persegi yang terletak di Desa Pasie Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan sawah Zubaidar, ukuran 70,80 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Meulaboh Tutut, ukuran 29,80 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Guru Abdullah/sekarang tanah Marzuki, ukuran 70,80 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nyak Caya sekarang tanah Rambli, 29,90 meter; 1.12. Tanah sawah dengan luas 1.851 (seribu delapan ratus lima puluh satu) meter persegi yang terletak di Desa Pasie Jambu Kecamatan Kaway XVI, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zubaidah, ukuran 73 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Zubaidah, ukuran 21 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ramli, ukuran 73 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ramli, ukuran 27 meter; 1.13. Tanah sawah dengan luas 180 (seratus delapan puluh) meter persegi yang terletak di Desa Pasie Jambu Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Habibah, ukuran 30 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramly SE, ukuran 6 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ramli SE, ukuran 30 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Habibah, ukuran 6 meter; 1.14. Tanah seluas 500 m2 yang terletak di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dibeli oleh Penggugat melalui Zulbayan Tahun 2009 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Eri Roswita; - Sebelah Timur berbatas dengan rencana jalan; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nani Erlisa; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong; 1.15. 1 (satu) unit Mobil merek Honda Jazz warna putih dengan Nomor Plat BL 822 EE Tahun 2014, setelah terlebih dahulu dikurangi bagian yang menjadi hak Tergugat; 1.16. 1 (satu) unit mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi BL 951 EB tahun 2010; 1.17. Tiga ekor kerbau; Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat 3. Menetapkan masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada poin 2.1 sampai dengan 2.17 amar putusan di atas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada amar putusan poin 2.1 sampai dengan 2.17 di atas (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat. Jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepada Tergugat; 5. Menyatakan sita marital (sita harta bersama) adalah sah dan berharga; 6. Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: - Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp10.021.000,00 (sepuluh juta dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 698 K/Ag/2020
Pertama : 131/Pdt.G/2018/MS.Mbo.
Statistik10517