- Dalam Ekesepsi.
- Dalam Konpensi.
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Vincent Michael Carr alias Abdul Gafur bin Benjiman Selby Carr) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rahmawaty S. Baideng Binti Suleman Baideng) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo
- Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lalai selama 7 (tujuh) bulan kepada penggugat rekonvensi sejumlah Rp. 85.000.000.- (delapan puluh lima juta rupiah);
- Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah iddah sejumlah Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) kepada penggugat rekonpensi;
- Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah mut?ah sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua juta rupiah) kepada penggugat rekonpensi;
- Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah anak terhadap anaknya bernama Adam Michael Carr, laki-laki, umur 1 tahun sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada penggugat rekonpensi dengan perhitungan setiap tahun bertambah 15%;
- Menolak gugatan penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
- Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada pemohon konpensi / tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 491.000.- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Putusan PA GORONTALO Nomor 0759/Pdt.G/2016/PA.Gtlo |
|
Nomor | 0759/Pdt.G/2016/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Tomi Asram |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. M. Suyuti, M.h hakim Anggota 2: Hi. Mukhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menolak eksepsi termohon; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0759/Pdt.G/2016/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 0759/Pdt.G/2016/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo
Pertama : 0759/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Statistik5128