Putusan PTA GORONTALO Nomor 14/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 14/Pdt.G/2017/PTA.GtloCerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Busri Harun, M.ag. |
Hakim Anggota | H. M. Abd. Rohim, H. Syamsuddin |
Panitera | Dra. Cindrawati S. Pakaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN, MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding yang diajukan Termohon Penggugat Rekonvensi Pembanding dapat diterima;Dalam Eksepsi? Menolak eksepsi Termohon Pembanding;Dalam PokoK Perkara :Dalam Konvensi :1. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo nomor 0759/Pdt.G/2016/PA.Gtlo, tanggal 8 Mei 2017 M, bertepatan dengan tanggal 11 Sya?ban 1438 H;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Vincent Michael Carr alias Abdul Gafur bin Benjiman Selby Carr) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Rahmawaty S. Baideng binti Suleman Baideng) di depan sidang Pengadilan Agama Gorotalo;3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bonebolango untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1 Mengabulkan gugatan Penggugat /Pembanding untuk sebagian;2 Menghukum Tergugat Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Pembanding hal-hal sebagai berikut :? 2.1. Nafkah madliyah 7 (tujuh) bulan seluruhnya sebesar Rp.52.500.000; 2.2. Nafkah iddah 3 (tiga ) bulan seluruhnya sebesar Rp.15.000.000; 2.3. Mut?ah sebesar Rp.10.000.000;? 2.4. Nafkah anak setiap bulan Rp.5.000.000; sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri, dengan perhitungan setiap tahun bertambah 15 % diluar pendidikan dan kesehatan;3 Menghukum Tergugat Terbanding/Pemohon untuk melaksanakan pembayaran tersebut pada amar angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 diatas yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 2.50 .000; (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);4 Menolak gugatan Penggugat Pembanding untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Pemohon Terbanding untuk membayar biaya perkara di Tingkat Pertama sebesar Rp.491.000; (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), sedang biaya perkara di Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Termohon Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo
Pertama : 0759/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Statistik10733