Putusan PT JAKARTA Nomor 324/Pid.Sus/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 324/Pid.Sus/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman Wp |
Hakim Anggota | Iel Dalle Pairunan M.eka Kartika Em. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding Terdakwa ; --------------------------------------- Merubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 696/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan yang amarnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Cut Mursidah als Kakak binti T. Abdul Rauf tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon?;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cut Mursidah als Kakak binti T. Abdul Rauf, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan;3.Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: a).3 (tiga) plastik berisi kristal warna putih (shabu) berat netto 15,45 gram dengan sisa lab 2,5344 gram;b). 64 (enam puluh empat) plastik klip berisi daun ganja kering yang dililit lakban dengan berat brutto 34.500 gram (34,5) kilogram, dimusnahkan ditingkat penyidik seberat 34,436 gram, sisa 64 gram untuk Labkrim;c). 1 (satu) plastic transparan;d). 1(satu) timbangan digital; Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan e). 1 (satu) unit mobil Toyota Rush tanpa surat-surat, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.Sus/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 324/Pid.Sus/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 324/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Kasasi : 669 K/PID.SUS/2018
Peninjauan Kembali : 468 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 696/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel
Statistik11939