Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 696/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 696/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel |
Para Pihak | CUT MURSIDAH als KAKAK binti T. ABDUL RAUF |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siadi Sembiring |
Hakim Anggota | Ganjar Pasaribu, H. Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Cut Mursidah als Kakak binti T. Abdul Rauf tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cut Mursidah als Kakak binti T. Abdul Rauf, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: a). 3 (tiga) plastik berisi kristal warna putih (shabu) berat netto 15,45 gram dengan sisa lab 2,5344 gram;b). 64 (enam puluh empat) plastik klip berisi daun ganja kering yang dililit lakban dengan berat brutto 34.500 gram (34,5) kilogram, dimusnahkan ditingkat penyidik seberat 34,436 gram, sisa 64 gram untuk Labkrim;c). 1 (satu) plastic transparan;d). 1(satu) timbangan digital; Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan e). 1 (satu) unit mobil Toyota Rush tanpa surat-surat, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 696/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 696/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 324/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Kasasi : 669 K/PID.SUS/2018
Peninjauan Kembali : 468 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 696/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel
Statistik6327