Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 255/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 255/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lasito |
Hakim Anggota | 1. Sigit Sutriono, 2. Dwi Purwadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II.DALAM GUGATAN PERKARA POKOKA.DALAM EKSEPSI- Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II.6, Tergugat II.7, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;B.DALAM PROVISI- Menyatakan menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat ;C.DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;II.DALAM GUGATAN INTERVENSIA.DALAM EKSEPSI- Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III.6, Tergugat Intervensi IV, Tergugat Intervensi V, Turut Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya ;B.DALAM PROVISI- Menyatakan menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Intervensi ;C.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan intervensi dari Penggugat Intervensi untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat Intervensi I, II, III, IV dan V adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat Intervensi ;3. Menyatakan bahwa Tergugat Intervensi I / Penggugat dalam perkara pokok bukanlah penggarap yang sah dan tidak memiliki hak apapun atas tanah obyek perkara ;4. Menyatakan bahwa Tergugat Intervensi II bukan pemilik yang sah atas tanah obyek perkara ;5. Menyatakan Akta Pelepasan Hak No. 61 tanggal 28 September 2012 dihadapan Notaris Arfisa Khamelia Ramadiyanti, SH., Mkn adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas + 134.223 M2 yang terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Rt.001 Rw.010, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur dengan batas-batas :- Sebelah Utara = Jalan I Gusti Ngurah Rai- Sebelah Timur = tanah PT. Jakarta Intiland- Sebelah Selatan = tanah rumah penduduk- Sebelah Barat = tanah perumahan penduduk7. Menyatakan bahwa surat Girik C119 Persil 18 SI atas nama Sukmawjiaya bin Sumitro SPPT/PBB No. 007-0532-0 atas nama wajib pajak Sukmawjiaya bin Sumitro serta SPPT/PBB NOP 31.72031.007.007.0559.0 atas nama wajib pajak Sukmawjiaya bin Sumitro adalah tidak sah secara hukum ;8. Menyatakan menolak tuntutan Penggugat Intervensi untuk selain dan yang selebihnya ;9. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasar Berita Acara Sita Jaminan No. 255/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim jo No. 05/CB/2014/PN.Jkt.Tim telah sah dan berharga ;III.DALAM GUGATAN PERKARA POKOK DAN DALAM GUGATAN INTERVENSI- Menyatakan menghukum Para Penggugat/Tergugat Intervensi I, Tergugat I/Tergugat Intervensi II, Tergugat II.1/Tergugat Intervensi III.1, Tergugat II.6/Tergugat Intervensi III.6, Tergugat II.7/Tergugat Intervensi III.7, Tergugat III/Tergugat Intervensi IV dan Tergugat IV/Tergugat Intervensi V untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.669.000,- (lima juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2411 K/Pdt/2016
Pertama : 255/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
Banding : 303/Pdt/2015/PT DKI
Statistik358115