Putusan PT JAKARTA Nomor 303-PDT-2015-PT.DKI |
|
Nomor | 303-PDT-2015-PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Asli Gintingh. Mochamad Hatta. |
Panitera | H. Sobandi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding semula Tergugat II.6 / Tergugat Intervensi III.6, Pembanding II / Terbanding semula Tergugat I / Tergugat Intervensi II, Pembanding III / Terbanding semula Para Penggugat I / Para Tergugat Intervensi I, Pembanding IV / Terbanding semula Tergugat III / Tergugat Intervensi IV tersebut;----------? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:255/PDT.G/2013/PN.JKT.Tim., tanggal 10 Nopember 2014 yang dimohonkan banding tersebut dan dengan;-------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :I. DALAM GUGATAN PERKARA POKOK :II. DALAM A. DALAM EKSEPSI : Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 255/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 10 Nopember 2014;-----------B. DALAM PROVISI Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 255/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 10 Nopember 2014;----------C. DALAM POKOK PERKARA : Menolak Gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;----- II.DALAM GUGATAN INTERVENSIIII. DALAM GUGAT A. DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III.6, Tergugat Intervensi IV, Tergugat Intervensi V, dan Turut Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------B. DALAM PROVISI :Menolak tuntutan provisi dari Penggugat Intervensi;---------------------------C. DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan berita acara Sita Jaminan Nomor 255/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim Jo. Nomor 05/CB/2014/PN.Jkt.Tim tanggal 06 Nopember 2014 tidak sah dan harus diangkat;-------------- III.DALAM GUGATAN PERKARA POKOK DAN DALAM GUGATAN INTERVENSI :Menghukum Terbanding semula Penggugat Intervensi untuk membayar Biaya Perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303-PDT-2015-PT.DKI.zip
- Download PDF
- 303-PDT-2015-PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2411 K/Pdt/2016
Pertama : 255/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
Banding : 303/Pdt/2015/PT DKI
Statistik239142