Putusan PTA SURABAYA Nomor 466/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 466/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruri Syuhadak |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 0283/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mn tanggal 10 September 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Muharam 1441 Hijriyah;Dan dengan mengadili sendiri Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (AGUS PRASETYO, S.E. bin SASTRO UTOMO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (ANIES MUTHAHARAH binti M. SJAMSOERI) didepan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi (AGUS PRASETYO, S.E. bin SASTRO UTOMO) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi (ANIES MUTHAHARAH binti M. SJAMSOERI) yang harus diserahkan sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, berupa: 2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);2.2. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);3. Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 906.000,- (sembilan ratus enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 466/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mn
Kasasi : 362 K/Ag/2020
Banding : 466/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik7839