Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 283/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 283/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Muntafa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sugeng, hakim Anggota 2: H. Munirul Ihwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rofik Latifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Agus Prasetyo, S.E. bin Sastro Utomo Pardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Anies Muthaharah, M.M., binti M. Sjamsoeri) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon pada saat menjatuhkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun berupa: 3.1 Uang mut?ah sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 3.2 Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 906.000,- (Sembilan ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mn.zip
- Download PDF
- 283/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mn
Kasasi : 362 K/Ag/2020
Banding : 466/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik5023