Putusan PA MAKASSAR Nomor 2272/Pdt.G/2016/PA.Mks |
|
Nomor | 2272/Pdt.G/2016/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | GugatanHarta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hj. Nuraeni S |
Hakim Anggota | Muhammad Yunus., Dra. Bannasari |
Panitera | Dra. Hj. Sukmawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam eksepsi :Menyatakan bahwa gugatan eksepsi Tergugat, tidak dapat diterima.Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. 2. Menyatakan bahwa harta dibawah ini adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yaitu sebagai berikut : a . Mobil Toyota Avansa tahun 2012 warna hitam metalik, Nomor polisi DD XXXX XL, Nomor Rangka : MHKM1BA3JCK067521, Nomor Mesin : DL21078.b. Mobil Suzuki Splash tahun 2011 warna coklat metalik, Nomor polisi DD XXX IQ, Nomor rangka : MA3GXB72SBO-289511 Nomor mesin K12MN-4074065.c. Motor Yamaha Mio SUL tahun 2009 warna merah, nomor polisi DD XXXX QH, STNK atas nama PENGGUGATd. Perabotan rumah tangga yang berupa: TV 43 inci, TV 21 inci, Home theater, 1 mesin cuci, 1 Kulkas, 2 buah AC, 2 buah spring bed, Sokes.3. Menetapkankan bagian dari harta bersama tersebut milik Penggugat dan bagian adalah milik Tergugat.4. Menghukum Penggugat dan tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan harta bersama pada point 2.a s/d 2.d sesuai bagian masing-masing dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melelang dan hasilnya dibagi dua yaitu untuk Penggugat dan untuk Tergugat. 5. Menyatakan utang sejumlah Rp 246.889.994 (dua ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) adalah utang bersama antara Penggugat dan Tergugat.6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar utang bersama tersebut yaitu untuk Penggugat dan untuk Tergugat. 7. Menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi :Menyatakan menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebahagian, dan menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 321.000,00 ( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2272/Pdt.G/2016/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 2272/Pdt.G/2016/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 116 K/Ag/2018
Banding : 81/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 2272/Pdt.G/2016/PA.Mks
Statistik6930