Putusan PTA MAKASSAR Nomor 81/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahabuddin |
Hakim Anggota | H. Zulkarnain, H. M. Yusuf |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima ;Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2272/Pdt.G/2016/PA.Mks.tanggal 2 Mei 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Sya?ban 1438 Hijriyah ; Dan dengan mengadili sendiri- Menolak eksepsi Tergugat /Pembanding.Dalam Pokok Perkara- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar tanggal 2 Mei 2017 Nomor 2272/Pdt.G/2016/PA.Mks. yang dimohonkan banding;Dalam Rekonvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar tanggal 2 Mei 2017 Nomor 2272/Pdt.G/2016/PA.Mks.yang dimohonkan banding dengan memperbaiki amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Menolak gugatan penggugat pada point 6 dan 7 ;- Tidak menerima selainnya ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp 321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan tingkat banding sebesar Rp.150.000,00(Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekon vensi/Pembanding ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 116 K/Ag/2018
Banding : 81/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 2272/Pdt.G/2016/PA.Mks
Statistik5024