Putusan PT JAMBI Nomor 72/PDT/2018/PT JMB |
|
Nomor | 72/PDT/2018/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PENYEROBOTAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hasoloan Sianturi |
Hakim Anggota | Mh Kasianus Telaumbanua, Idik Setyo Handono |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.- Dalam Konvensi:- Dalam Eksepsi;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt , yang dimohonkan banding tersebut ;- Dalam Provisi.- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt , yang dimohonkan banding tersebut ;- Dalam Pokok Perkara.- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt , yang dimohonkan banding tersebut- Dalam Rekonvensi:- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt , yang dimohonkan banding tersebut;- Menghukum para Pembanding semula para Penggugat Konvensi /Tergugugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2018/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2018/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PDT/2018/PT JMB
Pertama : 10/Pdt.G/2017/PN Tjt
Statistik8733