- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT TANGGAL 21 OKTOBER 2019 NOMOR 530/PID.SUS/2019/PN RAP, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEBAGAIMANA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL TRANSPARAN YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM NETTO;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 21 Oktober 2019 Nomor 530/Pid.Sus/2019/PN Rap, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana amar selengkapnya sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus Plastik klip kecil transparan yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto;
Putusan PT MEDAN Nomor 1411/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1411/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tigor Manullang |
Hakim Anggota |
aroziduhu Waruwu, Rdy Djohan |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RIA SANJAYA ALIAS JAYAK TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA RIA SANJAYA ALIAS JAYAK TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANATANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000.- (SATU MILIYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ria Sanjaya Alias Jayak tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ria Sanjaya Alias Jayak tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1411/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1411/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2043 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1411/Pid.Sus/ 2019/PT MDN
Statistik4924