Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 97/Pdt.G/2012/PN.Bpp |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2012/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sedana |
Hakim Anggota | Houtman L Tobing, Manungku Prasetyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi - Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat dalam Konpensi / Para Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ;Dalam Konpensi - Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam Konpensi untuk sebagian ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar biaya pekerjaan (kerugian materiil) sebesar Rp.1.045.852.000,- (satu milyar empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat I dalam Konpensi dengan seketika dan tunai ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar biaya pekerjaan (ganti rugi materiil) sebesar Rp.618.778.000,- (enam ratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat II dalam Konpensi dengan seketika dan tunai ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar biaya pekerjaan (ganti rugi materiil) sebesar Rp.585.405.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima ribu rupiah) kepada Penggugat III dalam Konpensi dengan seketika dan tunai;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar biaya pekerjaan (ganti rugi materiil) sebesar Rp.64.581.000,- (enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat IV dalam Konpensi dengan seketika dan tunai ;- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konpensi yang lain dan selebihnya ;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi / Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebesar Rp.1.806.000,- (satu juta delapan ratus enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1381 K/Pdt/2014
Pertama : 97/Pdt.G/2012/PN Bpp
Statistik10522