Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 58/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 58/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | - H. Ariyanto, - Hj. Lulik Tri Cahyaningrum |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II/Pembanding;----------------------------------------------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor: 44G/2015/PTUN.Mdo. tanggal 07 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI;---------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I/Pembanding;--------------------------DALAM POKOK PERKARA:--------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima;------------------2. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 58/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/B/2016/PT.TUN.MKS
Peninjauan Kembali : 40 PK/TUN/2018
Kasasi : 486 K/TUN/2016
Pertama : 44/G/2015/PTUN.MDO
Statistik10831