Putusan PTUN MANADO Nomor 44/G/2015/PTUN.MDO |
|
Nomor | 44/G/2015/PTUN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Baharuddin |
Hakim Anggota | - Andi Darmawan, - Rachmadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;II. DALAM POKOK SENGKETA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa :a. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No : Kep/653/VII/2015, tanggal 31 Juli 2015 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Meikhel R. Mamengko, S.E., yang dikeluarkan oleh Tergugat I;b. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor : Kep/116/V/2015, tanggal 29 Mei 2015, tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman atas nama Meikhel R. Mamengko, S.E., yang dikeluarkan oleh Tergugat II ; 3. Mewajibkan : a. Tergugat I untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No : Kep/653/VII/2015, tanggal 31 Juli 2015 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Meikhel R. Mamengko, S.E.; b. Tergugat II untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor : Kep/116/V/2015, tanggal 29 Mei 2015, tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman atas nama Meikhel R. Mamengko, S.E. ; 4. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi hak- hak Penggugat dan harkat martabat kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 169.000,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/G/2015/PTUN.MDO.zip
- Download PDF
- 44/G/2015/PTUN.MDO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/B/2016/PT.TUN.MKS
Peninjauan Kembali : 40 PK/TUN/2018
Kasasi : 486 K/TUN/2016
Pertama : 44/G/2015/PTUN.MDO
Statistik10043