Putusan PA MEDAN Nomor 2164/Pdt.G/2014/PA.Mdn |
|
Nomor | 2164/Pdt.G/2014/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Husin Ritonga |
Hakim Anggota | 2. H. Zainal Bakry Rakam, 1. Dra. Hasdina Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (XXXXXX, S.sos bin Raden Kusnadi, MAP) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvensi (XXXXXX) didepan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Nafkah iddah, Maskan, Kiswah selama masa Iddah dan Mut?ah Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1. Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Biaya Maskan (tempat tinggal) selama masa Iddah sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Biaya Kiswah (pakaian) selama masa Iddah sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah);2.4. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Iddah, Maskan, Kiswah selama masa Iddah dan Mut?ah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 diatas kepada Penggugat Rekonvensi;4. Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Raisya Zefina Febrina, Perempuan, umur 9 tahun dan XXXXXX, laki-laki, umur 6 tahun, dibawah asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi dan memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk tidak menghalang-halangi Tergugat Rekonvensi apabila ingin bertemu dengan kedua anak tersebut diatas;5. Menetapkan biaya nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi seperti diktum angka 4 diatas untuk masa yang akan datang setiap bulan minimal sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi seperti diktum angka 5 diatas kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;7. Tidak dapat menerima gugatan Penggugat terhadap sebidang tanah seluas 156.000 M2 berikut bangunan seluas 103.00 M2 tipe Casville 156/103 No. 01 B, terletak di Complek The Grand Menteng Indah, Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Kasasi : 564 K/Ag/2016
Pertama : 2164/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik730