Putusan PTA MEDAN Nomor 131/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yazid Bustami Dalimunthe |
Hakim Anggota | H. Irsan Mukhtar Nasution Hj. Enita R |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2164/Pdt.G/2014/PA-Mdn, tanggal 31 Agustus 2015 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 16 Zulkaidah 1436 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri :Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvensi (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Nafkah iddah, Maskan, Kiswah selama masa Iddah dan Mut?ah Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Biaya Maskan (tempat tinggal) selama masa Iddah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Biaya Kiswah (pakaian) selama masa Iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.4. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Iddah, Maskan, Kiswah selama masa Iddah dan Muth?ah sebagaimana tersebut pada dictum angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi;4. Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK I, perempuan, umur 9 tahun dan ANAK II, laki-laki, umur 6 tahun, dibawah asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi;5. Menetapkan biaya nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi seperti diktum angka 4 diatas untuk masa yang akan datang minimal sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi seperti dictum angka 5 diatas kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;7. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya perkara ini sebesar Rp.291.000,- (Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). - Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Kasasi : 564 K/Ag/2016
Pertama : 2164/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik6327