Putusan PN KENDARI Nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Kdi |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2017/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | - Lukman Akhmad, - Khusnul Khotimah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam eksepsi:Menolak seluruh eksepsi para Tergugat;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa obyek sengketa I yang dikuasai oleh Tergugat I seluas kurang lebih 8 m x 30 m atau 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik/Rumah penggugat, Sebelah Timur berbatasan dengan Kios Mia dan jalan Lorong Lasiwoi, Sebelah Selatan berbatasan dengan jalanan umum Budi Utomo, Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Darwis dan Salon Cici., dan obyek sengketa II yang dikuasai oleh Tergugat II seluas + 330 M2 (tiga ratus tiga puluh meter persegi) atau 11 m x 30 m dengan batas-batas Sebelah Utara berbatasan Jalan Budi utomo, Sebelah Timur berbatasan Tanah milik penggugat, Sebelah Selatan berbatasan tanah milik H. Rahman dan Anak Sungai (Kali), Sebelah Barat berbatasan Tanah milik H. Darwis, yang merupakan bagian tanah Penggugat berdasarkan Sertifikat No. 1472 dengan luas Kurang lebih 2.100 M2 ( Luas 30 m x 70 m2 ) berdasarkan Surat Akta Jual Beli Nomor. 10/KM/XI/A/1981 ) tertanggal 16 Nopember 1981. terletak di jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (Dahulu Desa Wua Wua Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari) adalah milik Penggugat H. LAHANGKO;3. Menyatakan bahwa para Tergugat harus menyerahkan obyek tanah sengketa kepada Penggugat;4. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ganti rugi apapun dari Penggugat;5. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang secara tanpa hak menguasai/mengambil alih tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.226.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2017/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2017/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2017/PN.Kdi
Kasasi : 3327 K/Pdt/2018
Banding : 7/PDT/2018/PT KDI
Statistik10563