Putusan PN AMBON Nomor 216/Pdt.G/2017/PN.Amb |
|
Nomor | 216/Pdt.G/2017/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucky R. Kalalo |
Hakim Anggota | Herry Setyobudi. ., Philip Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : ---------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan dalam Provisi Penggugat seluruhnya ; ---------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Kuasa Hukum Tergugat 1, Kuasa Hukum Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6 dan Kuasa Tergugat 8 di Tolak ; ----------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI: ------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------2. Menetapkan Penggugat adalah yang berhak atas obyek sengketa seluas 170.9 ha dengan batas-batas : --------------------------------------------------------------Sebelah Utara : dulu dengan tanah hak adat dati petuanan Penggugat sekarang dengan Panti Sosial dan Perumahan Rakyat ; -----------------------------------------Sebelah Selatan : dengan tanah adat dati Petuanan Penggugat ; -------Sebelah Timur : dengan tanah hak adat dati petuanan Penggugat ; --Sebelah Barat : dengan Kali wairikan ; ---------------------------------------3. Menyatakan bahwa areal bidang tanah seluas 1.080.000 m2 yang terbaring di Kelurahan Lateri Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon yang saat ini sedang dikuasai oleh Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 secara melawan hak/hukum adalah milik dari Penggugat, yang tak terpisahkan dari luas tanah keseluruhan obyek sengketa seluas 170,9 ha. ; ---4. Menyatakan menurut hukum penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan yang tanpa hak dan melanggar hukum ; -----------------------------------------------------------------------5. Menyatakan : ------------------------------------------------------------------------------------a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3/Lateri atas nama PT. Delapan Beringin Motor Coy di Ambon tanggal 14 Februari 1996 ; ----------b. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.359/Lateri atas nama PT. Delapan Beringin Motor Coy di Ambon tanggal 16 September 2009 ; ------c. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 96 atas nama PT Modern Multi Guna tahun 1997 ; -----------------------------------------------------------------Yang dilakukan Tergugat 8 kepada para Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan daya laku dan mengikat secara hukum ; -------------6. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang telah merugikan dan melanggar Hak Subjektif Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------------7. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 tidak berhak atas obyek sengketa ; -----------------------8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 serta sekalian orang yang menerima hak dari padanya harus segera keluar dari obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan lestari tanpa tanggungan apapun, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan ; ---------------------------9. Menyatakan hukuman tersebut dalam amar putusan angka 8 diatas tidak perlu dilaksanakan apabila jika Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 baik secara tanggung renteng maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tanah yang dikuasainya mau memberikan kompensasi : -------------------------------------------------------------1. a. Sewa pakai selama 37 tahun : -----------------------------------------------------Untuk Tergugat 4 Pimpinan PT. Delapan Beringin Motor Coy bersama Tergugat 5 PT.Blitts Vilage serta Tergugat 6 PT. CitraLand yang menguasai bersama dan mengoperasionalkan usaha diatas areal bidang tanah objek sengketa seluas : 299.940 m2 vide Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3/Later tanggal 14 Februari 1996 ditambah 380.060 m2 vide Sertifikat Hak Guna Bangunan No.359/Lateri tanggal 16 September 2009 sama dengan 680.000 m2 x Rp.53.333,33,- = Rp.36.266.664.400,- (tiga pulu enam milyar dua ratus enampuluh enam juta enam ratu enam puluh empat ribu empat ratus rupiah)tunai;b. Sewa pakai abadi : --------------------------------------------------------------------Untuk Tergugat 4 Pimpinan PT. Delapan Beringin Motor Coy bersama Tergugat 5 PT.Blitts Vilage serta Tergugat 6 PT. CitraLand yang menguasai bersama dan mengoperasionalkan usaha diatas areal bidang tanah objek sengketa seluas : 299.940 m2 vide Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3/Later tanggal 14 Februari 1996 ditambah 380.060 m2 vide Sertifikat Hak Guna Bangunan No.359/Lateri tanggal 16 September 2009 sama dengan 680.000 m2 x Rp.320.000,- = Rp.217.600.000.000,- (dua ratus tujuh belas milyar enam ratus juta rupiah)tunai ;-----------------------------------------------------------------------------2. a. Sewa pakai selama 37 tahun : -----------------------------------------------------Untuk Tergugat 7 vide Sertifikat Hak Guna Bangunan No 96/Lateri 14 Agustus 1997, Rp.53.333,33 x 400.000 m2 = Rp.21.333.332.000,- (dua puluh satu milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tunai ; ---------------------------------------------------------------------b. Sewa abadi : -----------------------------------------------------------------------------Untuk tergugat 7 vide Sertifikat Hak Guna Bangunan No 96/Lateri 14 Agustus 1997, Rp.320.000 x 400.000 m2 = Rp.128.000.000.000,- (seratus dua puluh delapan milyar rupiah) tunai ; ---------------------------3. Sisa luas tanah dari pengurangan 170,9 Ha -108 Ha(1.080.000m2) pada tergugat 4, 5, 6 seluas 680.000 m2, Tergugat 7 seluas 400.000 m2 dan dikurangi 2 Ha pada Penggugat yang menguasai atau seluas lebih kurang 60,9 ha atau yang masih berada pada Tergugat 1, 2 dan 3 atau berada pada Tergugat 4,5,6,7 dan 8 juga supaya membayar sewa pakai selama 37 tahun dan membayar sewa abadi kepada Penggugat menurut perhitungan sebagaimana tersebut diatas ; ----------------------------------------10. Menyatakan bahwa Penggugat akan menjamin rasa aman dan damai tanpa gangguan dari pihak manapun terhadap Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 dan sekalian orang yang menerima hak dari padanya diatas ex obyek sengketa pasca pemberian kompensasi sewa pakai bersifat abadi tersebut atas obyek sengketa dari Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 kepada Penggugat ; --------------------------------------------------------11. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, dan Tergugat 8 untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---------------------DALAM REKONPENSI : --------------------------------------------------------------------------- Menolak Rekonpensi Kuasa Hukum Tergugat 1 ; ---------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ----------------------------------------------------- Membebankan biaya dalam Perkara ini kepada Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8 untuk membayarnya secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.929.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pdt.G/2017/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 216/Pdt.G/2017/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pdt.G/2017/PN.Amb
Kasasi : 2879 K/Pdt /2019
Peninjauan Kembali : 912 PK/PDT/2020
Banding : 49/PDT/2018/PT AMB
Statistik3691070