Putusan PT AMBON Nomor 49/PDT/2018/PT AMB |
|
Nomor | 49/PDT/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAHPT. MODEREN MULTI GUNA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Respatun Wisnu Wardoyo |
Hakim Anggota | I.gede Mayun, Br Marudut Bakara |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding I /Turut Terbanding Rekonpensi VI semula Tergugat Konpensi VII, Pembanding II / Turut Terbanding Rekonpensi III semula Tergugat Konpensi IV, Pembanding III / Turut Terbanding Rekonpensi IV semula Tergugat Konpensi V, Pembanding IV/ Turut Terbanding Rekonpensi V semula Tergugat Konpensi VI, Pembanding V,/ Turut Terbanding Rekonpensi I dan Turut Terbanding Rekonpensi II, semula Tergugat Konpensi II dan Tergugat Konpensi III, Pembanding VI / Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi I, Pembanding VII / Turut Terbanding Rekonpensi VII semula Tergugat Konpensi VIII tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 216/Pdt.G/2017/PN. Amb., tanggal 4 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : Dalam Provisi : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 216/Pdt.G/2017/PN. Amb, tanggal 4 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut ; Dalam Eksepsi : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 216/Pdt.G/2017/PN. Amb, tanggal 4 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut ; Dalam Pokok Perkara : - 87-81Menolak gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijk Verklaart) ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PDT/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 49/PDT/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pdt.G/2017/PN.Amb
Kasasi : 2879 K/Pdt /2019
Peninjauan Kembali : 912 PK/PDT/2020
Banding : 49/PDT/2018/PT AMB
Statistik157254