Putusan PA PARIGI Nomor 19/Pdt.G/2017/PA.Prgi |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2017/PA.Prgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PARIGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Husni |
Hakim Anggota | Zuhairah Zunnurain, Nor Hasanuddin |
Panitera | Jamilah Hanafi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;) di depan sidang Pengadilan Agama Parigi;3. Membebankan kepada Pemohon untuk memberikan nafkah kepada Termohon selama masa iddah berupa uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 3 bulan atau sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);4. Membebankan kepada Pemohon untuk memberikan Mut?ah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp 8.00.000,- (delapan juta rupiah);5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Parigi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah madhiyah (terhutang) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 15 bulan atau sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 3 (tiga) orang anak dan untuk setiap anak setiap bulan minimal sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) masing-masing bernama ANAK I , lahir 08 September 2004, ANAK I , lahir 28 Oktober 2008 dan ANAK IV, lahir 03 April 2012, sampai ketiga anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 tahun atau sudah menikah dengan kenaikan 20 % (dua puluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2017/PA.Prgi.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2017/PA.Prgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2017/PA.Prgi
Banding : 6/Pdt.G/2017/PTA.PAL
Statistik9574