Putusan PTA PALU Nomor 0006/Pdt.G/2017/PTA.Pal |
|
Nomor | 0006/Pdt.G/2017/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Suami Bandingnafkah iddah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Aisyah Ismail |
Hakim Anggota | Supardi, H. Jaharuddin S. |
Panitera | S.ag., Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding dapat diterima ;DALAM KONVENSIMenguatkan putusan Pengadilan Agama Parigi tanggal 6 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1438 Hijriyah nomor : 19/Pdt.G/2017/PA.Prgi yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan Permohonan PemOhon/Pembanding;2. Memberi izin kepada Pemohon/Pembanding ( PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon/Terbanding ( TERBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Parigi;3. Menghukum kepada Pemohon/Pembanding untuk memberikan nafkah kepada Termohon/Terbanding selama masa Iddah berupa uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan selama 3 bulan atau sejumlah Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum kepada Pemohon/Pembanding untuk memberikan Muth?ah kepada Termohon/Terbanding berupa uang sejumlah Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah);5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Parigi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan ngugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah Madhiyah (terhutang) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 15 bulan atau sebesar Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding nafkah 3 (tiga) orang anak dan untuk setiap anak setiap bulan minimal sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) masing-masing bernama ANAK 1, lahir 08 September 2004, ANAK 2, lahir 28 Oktober 2008 dan ANAK 3, lahir 03 April 2012, sampai ketiga anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 tahun atau sudah menikah dengan kenaikan 20% (dua puluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2017/PA.Prgi
Banding : 6/Pdt.G/2017/PTA.PAL
Statistik2990