Putusan PT AMBON Nomor 37/PDT/2017/PT AMB. |
|
Nomor | 37/PDT/2017/PT AMB. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Tumpal Napitupulu, Igd Kt Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 178/Pdt.G/2016/PN Amb, tanggal 7 Juni 2017, sekedar mengenai perumusan amar putusan Dalam Rekonpensi Dalam Eksepsi yang telah menolak eksepsi Para Penggugat Rekonpensi yang seharusnya menolak eksepsi Tergugat Rekopensi/Penggugat Konpensi, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut:DALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat ditolak ;DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V ditolak seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan Penggugat/Rony Palijama dan Fredy Palijama adalah ahli waris yang sah dan (Alm) Magdalena Palijama/Nussy dan (Alm) David Palijama ;3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi disertai itikad tidak baik (kwade trouw) dalam hubungan Perjanjian Kontrak Tanah dengan (Alm) Magdalena Palijama/Nussy yakni Ibu dari Penggugat ;4. Menyatakan Perjanjian Kontrak tanah antara (Alm) Magdalena Palijama/Nussy yakni Ibu Penggugat dengan Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V sesuai surat Perjanjian Kontrak Tanah tertanggal 14-02-2009 adalah sah dan bernilai hukum dan telah berakhir pada tanggal 10 Januari 2012 ;5. Menyatakan keberadaan Tergugat l, ll, lll, IV dan Tergugat V masing-masing di atas Tanah Objek Sengketa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 309 tertanggal 6 Nopember 1978 terkait atas nama Sarah Nussy, Wia Nussy/Radjaloa (Janda) dan Magdalena Palijama/Nussy (Alm) adalah tidak sah dan tanpa Hak ;6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, dan Tergugat V atau sekalian orang yang mendapat hak dari Mereka (Tergugat I,II, III, IV dan V) atau yang bertalian keluarga dan berada di atas Tanah Objek Sengketa untuk segera keluar dan mengosongkan Tanah Objek sengketa dengan membongkar sendiri bangunan rumah masing-masing bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan/berwenang dan mengembalikan kepada Pihak Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa suatu ikatan apapun juga ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Pembanding semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PDT/2017/PT_AMB..zip
- Download PDF
- 37/PDT/2017/PT_AMB..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2537 K/Pdt/2018
Pertama : 178 /PdtG/2016/PN.Amb
Banding : 37/PDT/2017/PT AMB.
Statistik7324