Putusan PN AMBON Nomor 178 /PdtG/2016/PN.Amb |
|
Nomor | 178 /PdtG/2016/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Maye M. Yambeyabdi, Samsudin La Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat ditolak ;DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V ditolak seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan penggugat / RONY PALIJAMA dan FREDY PALIJAMA adalah Ahli Waris yang Sah dan (Aim) MAGDALENA PAL1JAMA/NUSSY dan (Alm) DAVID PALIJAMA ;3. Menyatakan menurut Hukum Tergugat I.II.III.IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi di sertai Itikad tidak Baik (Kwade Trouw) dalam hubungan Perjanjian Kontrak Tanah dengan (Alm) MAGDALENA PALIJAMA/NUSSY yakni ibu dari Penggugat ;4. Menyatakan Perjanjian Kontrak tanah antara (Alm) MAGDALENA PALIJAMA/NUSSY yakni ibu penggugat dengan Tergugat I,II,III,IV,dan Tergugat V sesuai surat Perjanjian Kontrak Tanah tertanggal 14 - 02- 2009 adalah sah dan bernilai Hukum dan telah berakhir pada tanggal 10 Januari 2012 ;5. Menyatakan keberadaan Tergugat l,ll,lll,IV dan Tergugat V masing - masing di atas Tanah Objek Sengketa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Tanah bersertifikat Hak Milik Nomor : 309 tertanggal 6 Nopember 1978 terkait atas nama SARAH NUSSY.WIA NUSSY/RADJALOA (Janda) dan MAGDALENA PALIJAMA/NUSSY (Alm) adalah tidak sah dan tanpa Hak ;6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat 1,11,111,IV, dan Tergugat V atau sekalian orang yang mendapat Hak dari Mereka (Tergugat 1,11,111,IV,dan V) atau yang bertalian keluarga dan berada di atas Tanah Objek Sengketa untuk segera keluar dan mengosongkan Tanah Objek sengketa dengan membongkar sendiri Bangunan rumah masing - masing bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan/berwenang dan mengembalikan kepada Pihak Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa suatu ikatan apapunjuga ; 7. Menghukum Tergugat J,H,III,IV,dan Tergugat V untuk membayar semua biaya perkara yang timbuf dalam perkara ini ;8. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi para penggugat rekonpensi Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan para penggugat rekonpensi Dalam KONPENSI dan REKONPENSI- Menghukum para tergugat konpensi/para penggugat dalam rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dlam perkara ini sebesar Rp. 1. 679.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178_/PdtG/2016/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 178_/PdtG/2016/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178 /PdtG/2016/PN.Amb
Kasasi : 2537 K/Pdt/2018
Banding : 37/PDT/2017/PT AMB
Statistik4621