Putusan PT JAKARTA Nomor 278/Pid.Sus/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Pramodana Kusuma Ka Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 913/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 28 Agustus 2017 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa RIZKY AYU LESTARI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan, untuk di jual, menjual, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram ?;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut diatas;3. Menyatakan Terdakwa RIZKY AYU LESTARI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat untuk secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) Unit Hand Phone Samsung warna putih milik Terdakwa dirampas untuk dimusnahkan;- 1 ( satu ) tas warna abu ? abu yang berisi 7 ( tujuh ) paket berisi Shabu dengan berat netto 11,5575 Gram;- 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1083 ICDipergunakan sebagai barang bukti Elvika Siregar; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pid.Sus/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 278/Pid.Sus/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 278/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Pertama : 913/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt
Statistik4726