- Menyatakan Terdakwa RIZKY AYU LESTARI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan, untuk di jual ,menjual,menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( Lima ) Gram ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut diatas ;
- Menyatakan Terdakwa RIZKY AYU LESTARI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( Lima ) Gram , sebagaimana Surat Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 14 ( Empat belas ) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) Unit Hand Phone Samsung warna putih milik Terdakwa dirampas untuk dimusnahkan ; 1 ( satu ) tas warna abu ? abu yang berisi 7 ( tujuh ) paket berisi Shabu dengan berat netto 11,5575 Gram ; 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1083 IC, Dipergunakan sebagai barang bukti Elvika Siregar ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 913/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 913/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarjiman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Soehartono., Hakim Anggota Fransiskus Arkadeus Rawe |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Nurbaeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 913/Pid.Sus/2017/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 913/Pid.Sus/2017/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 278/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Pertama : 913/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt
Statistik3213