Putusan PN SEMARAPURA Nomor 37/Pdt.G/2016/PN Srp |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2016/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Ida Ayu Masyuni, - Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;--------------DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------- Menyatakan hukum tanah yang terletak di Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 900 tertanggal 27-02-2013, Luas: 1.670 m2 tercatat atas nama I Nyoman Sumiana , dengan batas-batas :------------------------------------------- Utara : Jalan .---------------------------------------------------------------- Timur : tanah milik I Nyoman Sumiana ;------------------------------ Selatan : Tanah milik I Wayan Suminta ;-------------------------------- Barat : Jalan ;---------------------------------------------------------------adalah sah milik Penggugat;----------------------------------------------------------- Menyatakan hukum Akta Perjanjian Jual Beli Nomor : 02/2013, tanggal 01-03-2013 dan Akta Kuasa Nomor : 03/2013, tanggal 01-03-2013, yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah-Notaris PANDE NYOMAN ANOM ANGGRAENI, SH.,M.Kn, Notaris Kabupaten Klungkung antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah menurut hukum ; ------- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I menjual obyek tanah sengketa seluas 1.270 m2 kepada Tergugat II dan penguasaan Tergugat I terhadap obyek tanah sengketa seluas 400 m2 tanpa seijin Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;---------------------------------------------------------- Menyatakan hukum Jual Beli yang dilakukan antara Tergugat I dan tergugat II tertanggal 25 Pebruari 2016 adalah batal demi hukum; -------- Menyatakan Hukum Akta Perjanjian Jual Beli No. 40/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris/ PPAT adalah batal demi hukum ;----------------------------------------------------- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat III yang tanpa hak telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1543/Desa Jungutbatu, NIB No. 01263, Surat Ukur No. 976/Jungutbatu/2016, tanggal 01-02-2016, seluas : 1.270 m2 atas nama ANANG MA?RUF / Tergugat II, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1542/Desa Jungutbatu, NIB No. 01262, Surat Ukur No. 975/Jungutbatu/2016, tanggal 01-02-2016, seluas : 400 m2 nama I NYOMAN SUMIANA / Tergugat I pemecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 900/Desa Jungut Batu tanggal 27 Pebruari 2013 luas 1670 m2 atas nama I Nyoman Sumiana adalah Sertifikat hak milik dari obyek tanah sengketa milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; ---------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengosongkan obyek tanah sengketa dalam keadaan kosong dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik obyek tanah sengketa Nomor 900/Desa Jungut Batu tanggal 27 Pebruari 2013 luas 1670 m2 atas nama I Nyoman Sumiana kepada Penggugat bilamana Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya tidak menyerahkannya maka dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap lalainya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; -------------------------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;----------------------------- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan ini;-------DALAM REKONPENSI : - Menolak Gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi, Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ;-----DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi, Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi dan Tergugat III Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.677.500,- (enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) secara tanggung renteng ;------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2016/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2016/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2780 K/Pdt/2017
Pertama : 37/Pdt.G/2016/PN Srp
Banding : 41/PDT/2017/PT DPS
Statistik11734