Putusan PT DENPASAR Nomor 41/PDT/2017/PT DPS |
|
Nomor | 41/PDT/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Made Ngurah Atmadja, Tjokorda Rai Suamba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I/ semula Tergugat II dalam Konpensi / Penggugat rekonpensi II dan Pembanding II /semula Tergugat I dalam Konpensi / Penggugat rekonpensi II yang dimintakan banding;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 37/Pdt.G/ 2016/ PN.Srp tanggal 18 Januari 2017; MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Pembanding II /semula Tergugat I dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi dan Pembanding I / semula Tergugat II dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi; DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Terbanding / semula Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :1. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi I / Tergugat I dalam Konpensi/ Pembanding II seluruhnya;2. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi II / Tergugat II Konpensi / Pembanding I seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum pihak Terbanding / semula Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PDT/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 41/PDT/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2780 K/Pdt/2017
Pertama : 37/Pdt.G/2016/PN Srp
Banding : 41/PDT/2017/PT DPS
Statistik7042