Putusan PT SURABAYA Nomor 86/PID.SUS/2016/PT SBY |
|
Nomor | 86/PID.SUS/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Muhammad Tarid Palimari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Tertanggal 31 Agustus 2016 Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2016/PN Sby atas nama Terdakwa Margelap tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, jumlah uang pengganti dan biaya perkara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Margelap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair;2. Membebaskan terdakwa Margelap oleh karenanya dari dakwaan kesatu primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Margelap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsidair;4. Menghukum terdakwa Margelap dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Menghukum terdakwa Margelap dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;6. Menghukum terdakwa Margelap dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp38.143.500,00 (tiga puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;7. Menetapkan agar terdakwa Margelap tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;8. Menetapkan lamanya masa penahanan yang pernah dijalani oleh terdakwa Margelap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;9. Menyatakan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buku warna kuning merk mirage ukuran 21 cm x 30 cm yang didalamnya berisi catatan tentang penerimaan Raskin yang didistribusikan ke Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dari tahun 2011 sampai dengan 2013;2. 3 (tiga) rangkap TTHP Raskin warna putih, kuning, merah, hijau tanpa nama, tanggal dan tanda tangan (kosongan);3. 2 (dua) rangkap TTHP Raskin warna putih, kuning, merah, hijau hanya stempel Desa dan tanda tangan Kepala Desa;4. 1 (satu) rangkap TTHP Raskin putih, kuning, merah, hijau alokasi April hanya tanda tangan Satker SUGIANTO;5. 1 (satu) rangkap BAST Nomor: 00171/28/13120/03/2012 alokasi Maret 2012 warna putih, Merah, Kuning, Hijau, Biru tanpa tanda tangan (kosongan);6. 2 (dua) rangkap BAST Nomor: 00319/28/13120/06/2012 dan nomor : 00278/28/13120/07/2012 alokasi Agustus dan Raskin ke-13 warna putih, merah, kuning, hijau tanpa tanda tangan (kosongan);7. 2 (dua) rangkap BAST nomor : 00103/28/13120/06/2012 dan nomor : 00169/28/13120/08/2012 alokasi bulan Juni dan Juli 2012 warna putih, merah, kuning, hijau hanya ada tanda tangan dan stempel Kepala Desa;8. 1 (satu) rangkap BAST Nomor: 00179/28/13120/04/2012, tanggal 29 Maret 2012 alokasi April 2012 warna putih, merah, kuning, hijau hanya tanda tangan Satker SUGIANTO;9. Surat Gubernur Jatim tentang Pagu Raskin untuk Kabupaten Pamekasan tahun 2012 alokasi bulan Januari sampai dengan Mei;10. Surat Gubernur Jatim tentang Pagu Raskin untuk Kabupaten Pamekasan tahun 2012 alokasi Juni sampai dengan Desember (foto copy);11. Surat Gubernur Jatim tentang Pagu Raskin ke-13 untuk Kabupaten Pamekasan tahun 2012 (foto copy);12. Surat Bupati Pamekasan tentang Pagu Raskin tahun 2012;13. SK Bupati mengenai Tim Teknis Kabupaten untuk pendistribusian Raskin tahun 2012;14. DPM-1 untuk Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tahun 2012 bulan Juni sampai dengan Desember;15. Surat Permintaan Alokasi (SPA) Pagu raskin tahun 2012 alokasi bulan Pebruari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember;16. Jadwal Pendistribusian Raskin untuk Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tahun 2012 alokasi bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Raskin 13, September, Oktober, Nopember dan Desember;17. 1 (satu) buku pedum raskin tahun 2012;18. 1 (satu) buku juklak raskin tahun 2012;19. Foto copy faximili bulog harga pembelian beras (HPB) tahun 2011 sampai dengan 2012;20. SP Kasub Divre Madura dalam pembentukan tim satker raskin;21. SPPB (DO) tahun 2012 untuk raskin Desa Pademawu Timur alokasi bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember;22. GD1K tahun 2012 tanggal 29 Pebruari 2012, 29 Maret 2012, 22 Juni 2012, 16 Agustus 2012, 17 Agustus 2012, 15 Agustus 2012, 9 September 2012 3 Desember 2012 dan 28 Desember 2012;23. 9 (sembilan) lembar Bukti timbang tahun 2012 Raskin Desa Pademawu Timur;24. 13 (tiga belas) lembar Berita acara serah terima (BAST) tahun 2012 Desa Pademawu Timur;25. Tanda terima hasil penjualan (TTHP) tahun 2012 Desa Pademawu Timur alokasi bulan Januari, Pebruari, Maret, Mei, Juni, Juli, raskin 13, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember;26. 13 (tiga belas) lembar Surat keterangan angkut (SKA) tahun 2012 Desa Pademawu Timur;27. 14 (empat belas) lembar MBA-0 Kecamatan Pademawu tahun 2012;28. 13 (tiga belas) lembar MBA-1 tahun 2012;29. Bukti setor ke Bank atau slip setoran tahun 2012 Raskin Kecamatan Pademawu alokasi Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Raskin 13, September dan Oktober;30. Foto Copy Bukti setor ke Bank atau slip setoran tahun 2012 raskin Kecamatan Pademawu alokasi Nopember dan Desember;31. 2 (dua) buku tulis warna biru merk SIDU (Sinar Dunia) yang di dalamnya berisi catatan tentang pembayaran pendistribusian Raskin ke Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tahun 2012;32. 1 (satu) bendel kwitansi tidak utuh yang berisi tentang penerimaan uang penebusan raskin tahun 2012;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Badri Munir;10. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Margelap pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat pertama sebesar Rp 7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) dan ditingkat banding sebesar Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PID.SUS/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 86/PID.SUS/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 1063 K/PID.SUS/2017
Pertama : 121/Pid.Sus/TPK/2016/PN.SBY
Statistik4614