Putusan PN SURABAYA Nomor 121 /Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 121 /Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | 1. Lufsiana, . 2. Adriano |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa MARGELAP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama primair;2. Membebaskan terdakwa MARGELAP oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MARGELAP tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidiair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 8. Menyatakan barang bukti, yakni :1. 1 (satu) buku warna kuning merk mirage ukuran 21 cm x 30 cm yang didalamnya berisi catatan tentang penerimaan Raskin yang didistribusikan ke Desa Ds. Pademawu Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan dari tahun 2011 s/d 2013.2. 3 (tiga) rangkap TTHP Raskin warna putih, kuning, merah, hijau tanpa nama, tanggal dan tanda tangan (kosongan);3. 2 (dua) rangkap TTHP Raskin warna putih, kuning, merah, hijau hanya stempel Desa dan tanda tangan Kepala Desa;4. 1 (satu) rangkap TTHP Raskin putih, kuning, merah, hijau alokasi April hanya tanda tangan Satker SUGIANTO;5. 1 (satu) rangkap BAST nomor : 00171/28/13120/03/2012 alokasi Maret 2012 warna putih, Merah, Kuning, Hijau, Biru tanpa tanda tangan (kosongan);6. 2 (dua) rangkap BAST nomor : 00319/28/13120/06/2012 dan nomor : 00278/28/13120/07/2012 alokasi Agustus dan Raskin ke-13 warna putih, merah, kuning, hijau tanpa tanda tangan (kosongan);7. 2 (dua) rangkap BAST nomor : 00103/28/13120/06/2012 dan nomor : 00169/28/13120/08/2012 alokasi bulan Juni dan Juli 2012 warna putih, merah, kuning, hijau hanya ada tanda tangan dan stempel Kepala Desa;8. 1 (satu) rangkap BAST nomor : 00179/28/13120/04/2012, tanggal 29 Maret 2012 alokasi April 2012 warna putih, merah, kuning, hijau hanya tanda tangan Satker SUGIANTO.9. Surat Gubernur Jatim tentang Pagu Raskin untuk Kab. Pamekasan tahun 2012 alokasi bulan Januari s.d Mei;10. Surat Gubernur Jatim tentang Pagu Raskin untuk Kab. Pamekasan tahun 2012 alokasi Juni s.d Desember (foto copy);11. Surat Gubernur Jatim tentang Pagu Raskin ke-13 untuk Kab. Pamekasan tahun 2012 (foto copy);12. Surat Bupati Pamekasan tentang Pagu Raskin tahun 2012;13. SK Bupati mengenai Tim Teknis Kabupaten untuk pendistribusian Raskin tahun 2012;14. DPM-1 untuk Ds. Pademawu Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan tahun 2012 bulan Juni s.d Desember;15. Surat Permintaan Alokasi (SPA) Pagu raskin tahun 2012 alokasi bulan Pebruari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember;16. Jadwal Pendistribusian Raskin untuk Ds. Pademawu Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan tahun 2012 alokasi bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Raskin 13, September, Oktober, Nopember dan Desember;17. 1 (satu) buku pedum raskin tahun 2012;18. 1 (satu) buku juklak raskin tahun 2012;19. Foto copy faximili bulog harga pembelian beras (HPB) tahun 2011 s.d 2012;20. SP Kasub Divre Madura dalam pembentukan tim satker raskin;21. SPPB (DO) tahun 2012 untuk raskin Ds. Pademawu Timur alokasi bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember;22. GD1K tahun 2012 tanggal 29 Pebruari 2012, 29 Maret 2012, 22 Juni 2012, 16 Agustus 2012, 17 Agustus 2012, 15 Agustus 2012, 9 September 2012 3 Desember 2012 dan 28 Desember 2012;23. 9 (sembilan) lembar Bukti timbang tahun 2012 raskin Ds. Pademawu Timur;24. 13 (tigabelas) lembar Berita acara serah terima (BAST) tahun 2012 Ds. Pademawu Timur;25. Tanda terima hasil penjualan (TTHP) tahun 2012 Ds. Pademawu Timur alokasi bulan Januari, Pebruari, Maret, Mei, Juni, Juli, raskin 13, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember;26. 13 (tiga belas) lembar Surat keterangan angkut (SKA) tahun 2012 Ds. Pademawu Timur;27. 14 (empat belas) lembar MBA-0 Kecamatan Pademawu tahun 2012;28. 13 (tiga belas) lembar MBA-1 tahun 2012;29. Bukti setor ke Bank atau slip setoran tahun 2012 raskin Kecamatan Pademawu alokasi Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Raskin 13, September dan Oktober;30. Foto Copy Bukti setor ke Bank atau slip setoran tahun 2012 raskin Kecamatan Pademawu alokasi Nopember dan Desember.31. 2 (dua) buku tulis warna biru merk SIDU (Sinar Dunia) yang di dalamnya berisi catatan tentang pembayaran pendistribusian raskin ke Ds. Pademawu timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan tahun 2012.32. 1 (satu) bendel kwitansi tidak utuh yang berisi tentang penerimaan uang penebusan raskin tahun 2012.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Badri Munir.9. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 1063 K/PID.SUS/2017
Pertama : 121/Pid.Sus/TPK/2016/PN.SBY
Statistik9123