Putusan PN PARE PARE Nomor 196/Pid.Sus/2017/PN.Pre |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2017/PN.Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | Nofan Hidayat, Krifian Fatahila |
Panitera | Arifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa DANIATI Alias OPENG Binti DAHLAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa DANIATI Alias OPENG Binti DAHLAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;3. Menyatakan terdakwa DANIATI Alias OPENG Binti DAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI??? ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DANIATI Alias OPENG Binti DAHLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 25 (dua puluh lima) paket kristal bening terbungkus plastik bening berperekat narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,7178 (satu koma tujuh satu tujuh delapan) ...................................................; - 1 (satu) buah timbangan digital warna putih biru ;- 1 (satu) buah kaca pireks berisi sisa kristal bening diduga shabu ; - 1 (satu) buah botol plastik/bong ;- 2 (dua) buah potongan pipet (sendok shabu) ; - 1 (satu) buah kaleng rokok surya berisi sachet kosong ; - 1 (satu) hp merk samsung warna biru ;Dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 865 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 196/Pid.Sus/2017/PN.Pre
Banding : 475/PID.SUS/2017/PT.MKS
Statistik324